Harusnya dari Awal Protes, MAKI : SK Gubernur Sesuai dengan Hasil Fit and Proper Test

Koordinator MAKI Palembang Bony Balitong (berjenggot)

GoSumsel – Gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, No.239/KPTS/Diskominfo/2020, tentang Keanggotaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan, Periode 2020-2024 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Gugatan didaftarkan ke PTUN diterima oleh Panitera Muda PTUN Palembang, Rina Zaleha, SH, No.31/6/2020/PTUN-PLG, tanggal 8 Juni 2020.

Penggugat adalah Herlambang, salah satu peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumsel, yang juga mantan Ketua Komisi Informasi Prov. Sumsel 2015-2019.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dalam gugatannya setebal 16 halaman, Herlambang meminta hakim Pengadilan TUN untuk menerima seluruh gugatan, menyatakan SK Gubernur tersebut batal dan atau tidak sah, dan meminta Gubernur mencabut SK Komisi Informasi Sumsel tersebut, dan menghukum Gubernur membayar biaya pengadilan.

Terkait gugatan itu, Koordinator MAKI Palembang Bony Balitong angkat bicara. “Kenapa pada tahapan seleksi Herlambang tidak melakukan gugatan, dan memprotes penunjukkan timsel, dan adanya calon yang diduga kuat partisan parpol, dan bahkan katanya pengurus parpol,” ucap Bony Balitong Koordinator MAKI Palembang.

“Kalau menggugat setelah proses tahapan agak kurang etis karena telah mengikuti tahapan seleksi atau dengan kata lain mengakui legalitas timsel,”sambung Boni.

Di khawatirkan, terang Boni, gugatan tersebut tidak di terima majelis Hakim TUN, karena penggugat mengakui eksistensi timsel, dengan mengikuti tahapan namun kemudian menggugat karena tidak terpilih.

“Kalau Herlambang merasa ada kejanggalan, maka sedari awal sebelum proses tahapan melakukan protes, dengan menggugatnya. Kalau setelah tahapan, dan ikut tahapan terkesan adanya kemarahan, karena tak lolos seleksi,”jelasnya.

Kita semua mengetahui, dalam proses seleksi tersebut, ada beberapa rangkaian proses, yang harus diikuti peserta.

“Gubernur hanya mengeluarkan SK, sesuai hasil fit and proper test, yang dilakukan serta dikeluarkan hasilnya oleh Komisi 1 DPRD Sumsel, dan itu telah sesuai,”jelasnya.

“Beda halnya jika SK Gubernur Sumsel, tidak sesuai dengan hasil uji kelayakan dan kepatuhan oleh DPRD, baru itu melanggar, ini tidak,”tandasnya.(gS2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *