Pali  

Inspektorat Ingatkan Hukuman Mati, Sekda PALI Sebut Anggaran Penganan Covid Baru Digunakan Rp 15,49 M

Ilustrasi

GoSumsel – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI), mengalokasikan dana APBD sebesar Rp 50.168 Miliar, untuk penanganan Covid-19.

Sampai Bulan Juni 2020 jelas Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Syahron Nazil mengatakan bahwa, dana percepatan penanggulangan Covid-19 PALI yang sudah dialokasikan sampai Bulan Juni 2020 sebesar Rp 50.168 Miliar.

“Dengan rincian, dana Kesehatan Rp 31,7 M, Jaring pengaman sosial Rp 17,34 M dan penanganan ekonomi Rp 1.02 M,”ujar Syahron Nazil, Selasa (16/6)

“Realisasi sekarang, bidang kesehatan Rp 11,4 M, dari Rp 31,79 M. Jaring pengaman sosial Rp 3,07 M, dari Rp 17,34 M dan penanganan ekonomi Rp 154,8 juta dari Rp 1,02 M,”sambungnya.

Melihat kondisi saat ini dikatakannya, dengan meningkatnya jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19, tidak menutup kemungkinan, bakal ditambah anggaran penanganan virus corona.

Karenanya diungkapkan Syahron, gugus tugas nasional juga belum bisa memastikan, wabah ini akan berakhir. Maka didaerah harus menyesuaikan.

“Kemungkinan bakal ditambah (dana). Tinggal lagi mencari dari mana, mencarikan dana penanganan tersebut,” jelasnya.

Sementara, Inspektorat PALI, Kartika berkata, pihaknya mengimbau kepada OPD untuk menggunakan anggaran penanganan Covid-19 sesuai dengan yang ditentukan dengan aturan yang berlaku.

“Jangan menggunakan wewenang jabatan. Kami tiap minggu melakukan pengawasan dengan KPK dan BPK,” kata Kartika.

Untuk OPD untuk menggunakan anggaran Covid-19 diharap berkoordinasi dengan para auditor.

“Kami siap membatu OPD, sehingga tidak salah dalam menggunakannya,” jelasnya.

Begitu pula dengan anggaran Covid-19 menggunakan dana desa harus bisa dipertanggung jawabkan.

“Harus transparan jangan ada yang ditutup-tutupi. KPK sudah mengingatkan kalau terjadi KKN atau penyimpangan maka hukumannya, bisa dikenakan hukuman mati,”tandasnya.(gS/pL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *