OKU  

Kadinsos OKU Berpedoman pada Surat Edaran LKPP dalam Pengadaan Bansos Dampak Covid-19

Ilustrasi

GoSumsel – Pemerintah Pusat dan Daerah Bersatu padu dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sudah mewabah. Selain upaya pencegahan penyebaran Pemerintah pusat dan daerah juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak mewabahnya Virus yang berasal dari negeri Tiongkok ini.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyiapkan dana 12 Miliar untuk digunakan membeli sembako diperuntukkan kepada 20.000 KK warga OKU yang terdampak. Pembagian sembako seharga 200.000/KK ini dibagikan selama tiga bulan, dimana pembagian tahap pertama telah dilakukan di bulan Mei 2020.

“Dalam pengadaan Bantuan Bansos yang bersumber dari dana APBD Kabupaten OKU ini Dinas Sosial Kabupaten OKU berpedoman pada Surat edaran LKPP nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan covid-19.”, jelas Kedinsos Syaiful Kamal, SKM, yang didampingi M. Kholik, S.Pd.,MM selakuKabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten OKU saat diwawancarai oleh pewarta di ruang kerjanya, (4/6).

Lebih lanjut Syaiful mengatakan bahwa, Pada poin E pengadaan barang atau jasa pemerintah dalam rangka penanganan keadaan darurat covid-19 dilakukan sebagai berikut poin 3 PPK melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :

a. menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang atau jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik penunjukan penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraan nya belum dapat ditentukan

b. untuk pengadaan barang satu menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia dua meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang tiga melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya)

“Pada poin 5 surat edaran tersebut disebutkan bahwa: untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran PPK meminta audit oleh aparat pengawas intern pemerintah atau badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP),”pungkasnya.(Syah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *