GoSumsel – Menyikapi gugatan salah satu peserta anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel, yang tidak lulus seleksi. Yang mana, lima anggota komisioner KI telah dilantik, pada tanggal 14 Mei 2020 kemarin.
Dimana pelantikan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru No.239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2020-2024, mendapat gugatan dari mantan Ketua Ketua Komisi Informasi Sumsel 2015-2019, Herlambang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam gugatan tersebut, Gubernur diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Yang mana salah satunya, mempersoalkan SK terhadap dua orang anggota Komisioner KI, yang merupakan anggota Partai Politik, atas nama M. Fathony yang pernah menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat, pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel, dan Joemartine Chandra yang merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir pada Pemilu 2014.
Selain itu juga gugatan mengkaitkan, serta menyebut A. Kori Kunci merupakan pensiunan PNS OKU, yang saat itu Herman Deru menjabat sebagai Bupati.
Tiga Komisioner KI, angkat bicara terkait gugatan tersebut. Melalui sambungan seluler, Kamis (11/6) Ketua KI Sumsel A. Kori Kunci, juga mempertanyakan gugatan tersebut.
“Apakah salah pensiunan PNS ikut seleksi Komisi KI, kebetulan saja saya pensiunan PNS OKU dan Pak Herman Deru pernah menjadi Bupati, dan saya ikut sesuai prosedur,”jelasnya.
“Saya ikuti semua tahapan, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, hingga fit and proper tes oleh komisi I DPRD Sumsel, dari tahapan tersebut saya bisa menjadi komisioner KI,”sambungnya.
Kemudian, Joemartine Chandra menganggap gugatan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel periode 2015-2019 yang tidak lolos seleksi tersebut, hak setiap warga negara.
“Silakan saja, karena itu hak setiap warga negara, silakan nanti dibuktikan di pengadilan,” ungkapnya.
Joe mengatakan, soal partai politik, sudah diklarifikasi oleh tim seleksi pada saat uji publik. Artinya, semua persyaratan telah diperiksa.
“Saya tidak pernah lagi berpartai sejak tahun 2014. Jikapun benar, didalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi dalam Pasal 9, tidak diatur terkait dengan persyaratan calon peserta tidak berpartai,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan, M Fathony saat dihubungi via telp, dimana dalam Peraturan Komisi Informasi dalam Pasal 9, tidak disebutkan terkait keanggotaan partai politik.
“Dalam pasal tersebut yang ada, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila menjadi anggota Komisi Informasi. Soal saya disebutkan pernah di Parpol, saya sudah lama mengundurkan diri sebelum saya mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi,” tuturnya.
Fathony juga menganggap hal yang wajar dan itu adalah hal warga negara Indonesia. Biar nanti pengadilan yang membuktikan.
Gugatan yang disampaikan bagi Fathony, bagian dari demokrasi. Karena semua berjalan sesuai dengan koridornya.
“Didalam berita itu juga disebutkan ada pansel yang merupakan anggota partai. Kenapa yang bersangkutan tdak pernah mengajukan keberatan disetiap tahapan, jika memang ada yang salah dalam tahapan seleksi,” singkatnya.(gS2)