GoSumsel – Aktivitas perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, akan kembali normal seperti biasa, hal tersebut mengingat sudah keluarnya aturan kerja di lingkungan Pemprov Sumsel, dan itu menjadi acuan Pemkot Palembang.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa, Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II, bersama Walikota, Wakil Walikota dan unsur Forkompinda, Rabu (17/6).
Terkait pengaturan jam kerja ASN dan non ASN, dirinya telah memberitahu kepada BKPSDM, untuk menyesuaikan dengan peraturan provinsi.
“Mulai Senin besok, Jam kerja kembali normal seperti biasa, masuk jam 07.30 WIB, dan pulang ke 16.30 WIB,”jelas Ratu Dewa.
Jam kerja ini juga, berlaku untuk BUMD di lingkungan Pemkot Palembang. Tetapi jelas Ratu Dewa, semua pelayanan publik, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Hal ini juga mengingat, status PSBB di Kota Palembang, tidak lagi di perpanjang, dikarenakan ada perubahan status, dari kemarin zona merah, sekarang zona merah.
“Yang jelas, kita tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan. Pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan,”singkatnya.(gS1)