Johan Anwar Minta Kepastian Hukum, Kombes Pol Supriadi : Kasusnya Masih Ditangani Ditreskrimsus

Titis Rachmawati SH MH CLA (tengah), selaku kuasa hukum Johan Anwar

GoSumsel – Tim Kuasa Hukim Johan Anuar, memberikan sikap, terkait pernyataan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S mengenai kasus korupsi mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja yang menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anuar,yang saat ini telah dikoordinasikan dengan penegek hukum lainnya, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Titis Rachmawati SH MH CLA, selaku kuasa hukum Johan Anwar, kliennya Johan sudah dilepaskan demi hukum karena masa penahanan telah habis. Karena berkas perkaranya tidak kunjung P21.

“Kami juga sudah mengirim surat ke polisi, agar menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 6 Juli, yang ditembuskan langsung ke Kapolri agar dapat menerbitkan SP3 terhadap klien kami,”jelas Titis

“Ini agar klien kami mendapatkan kepastian hukum jangan sampai gantung status hukumnya,”lanjut Titis Rachmawati SH MH CLA kepada wartawan dikantornya Selasa (21/7).

Dikatakan Titis, kasus yang menjerat Johan sudah ditangani penyidik Polda Sumatera Selatan sejak 2013. Dan kliennya sempat mengajukan praperadilan dan menang, lalu Kepolisian memulai penyelidikan baru.

“Saat pertama klien kami ditetapkan tersangka kami ajukan ke praperadilan dan kami menang. Setelah itu kasusnya dibuka lagi dan klien kami ditetapkan tersangka lagi dan sempat ditahan selama 120 hari namun masa penahanannya habis berkas perkara belum juga P21 sehingga klien kami dilepas,”bebernya.

Sampai detik ini pihaknya sebagai kuasa hukum belum mendapatkan kepastian tentang status hukum kliennya apakah masih diproses atau tidak.

“Ada pernyataan Kapolda dimedia kalau kasus kliennya telah ditangani sama KPK. Bukan tanggungjawab Polda lagi, hingga detik ini kami belum mengetahui apakah benar ditangani KPK,”tandasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memastikan kasus Johan masih ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumsel. Sedangkan KPK hanya melakukan supervisi terhadap kasus ini, bukan mengambil alih.

“Kasusnya masih ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kasus juga ini baru dilakukan supervisi bersama Jaksa, KPK dan Mabes Polri,”tandasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *