Kakak Beradik Ditetapkan Tersangka, Orang Tua Pelaku Berstatus Saksi Atas Tewasnya Rio Pambudi

Oka Candra dan Rizki alias Jack, saat dihadirkan di Polsek Ilir Barat I

GoSumsel – Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan Rio Pambudi (25), di Griya Macan Lindungan, Jalan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I pada Minggu (19/7) kemarin. Akhirnya, diamankan anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I.

Oka Candra dan Rizki alias Jack keduanya diringkus dirumah kerabatnya di Sumbawa, Banyuasin Rabu (22/7) pagi. Sedangkan Antoni dan Ita orang tua dari pelaku masih berstatus saksi, tidak menutup kemungkinan status keduanya dinaikkan jadi tersangka.

Kepada awak media, Rabu (22/7) Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan ada empat pelaku yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Rio Pambudi di Griya Macan Lindungan.

“Empat orang yang ditangkap adalah bapak (Antoni), ibu (Ita), sama dua anaknya (Jack dan Eko). Dari empat orang yang ditangkap dua resmi dijadikan tersangka dan dua masih berstatus saksi,”katanya saat pres rilis tersangka dan barang bukti di Mapolsek Ilir Barat I Rabu (22/7).

Sementara itu, tersangka Jack mengaku pada pagi hari kejadian memang korban keluar menggunakan motor melintas di rumah pelaku korban melotot tak senang menatap kakak saya dan berkata

Sehingga terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku adu mulut hingga perkelahian kecil saling dorong. Korban pun menantang kakak pelaku Oka Candra.

“Karena kakak saya (Oka Candra, red) ditantang membuatnya menjadi emosi tinggi, lalu mengeluarkan pisau yang diselipkan dipinggang, lalu saya tusukan ke dada korban dan rusuk sebelah kiri,”jelasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *