GoSumsel – Kasus dugaan penipuan terhadap kontraktor H Amir Murtuza SE oleh oknum Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim yang sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan terus akan diproses sesuai hukum. Hal ini disampaikan H Amir Murtuza SE ketika dikonfirmasi langsung oleh Tim media, di Palembang, Minggu (12/7).
“Kita sudah melapor ke Polda Sumsel terkait kasus ini, kita tegaskan tetap kita minta diproses sesuai hukum yang berlaku,”terangnya.
Lanjutnya, kalaupun pihak terlapor ada inisiatif untuk mengembalikan uang, pihaknya akan tetap fokus agar kasus ini bisa diproses sesuai hukum.
Disinggung apakah pihak terlapor sudah ada inisiatif atau upaya untuk mengembalikan uang kepada pelapor. Dijelaskan H Amir, bahwa pihak terlapor sudah ada menghubunginya, melalui telpon untuk mengembalikan uang.
“Saya tegaskan lagi, Tidak ada istilah mengembalikan uang, kasus ini harus terus jalan,”jelasnya.
Sebelumnya viral diberitakan, bahwa ada dugaan penipuan oleh oknum Aliansi Indonesia Kabupaten Muara Enim berinitial UT dan P terhadap kontraktor H Amurudin Murtuza SE yang nilainya Ratusan Juta Rupiah.
Dugaan penipuan tersebut diduga oknum Aliansi Infonesia Kabupaten Muara Enim meminta sejumlah uang kepada H Amirudin dengan iming iming diberikan proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2020 ini. Namun H Amir baru menyadari kalau dirinya sudah ditipu setelah pihak terlapor meminta tambahan lagi uang sebesar Rp 500 juta. Dan kasus dugaan penipuan ini, sekarang sudah ditangani Polda Sumsel.
Sementara, Ketika dikonfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI-BPAN) Muara Enim, Saparudin atau yang akrab disapa Udin Tangsi, tidak banyak memberikan komentarnya. “Selisih paham,”jawabnya singkat.(gS/Krl)
Komentar