GoSumsel – Ketika ditanya awak media, Selas (21/7) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, Endang PU Ishak, didampingi Sekretaris H. Ayub Faisal, angkat bicara terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Ogan Ilir, yang berlangsung hari, Selasa (21/7). Berdasarkan Surat Mandat Nomor: SM-50/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020.
Yang mana dijelaskan Endang, Musda tersebut menyalahi aturan AD/ART Partai Golkar yang artinya pelaksanaannya Inkonstitusional, sehingga cacat hukum.
“Pelaksanaan Musda Golkar Kabupaten /Kota, harus dilaksanakan berdasarkan AD/ART, dan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor : Juklak-2/DPP/GOLKAR/II/2020,”terang Endang didampingi Sekretaris DPD Golkar OI, H Ayub Faisal.
Adapun kronologis perihal Musda tersebut jelas Endang, DPD Partai Golkar Sumsel menyampaikan surat kepada DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota dengan nomor : B-041/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 pada tanggal 15 Juli 2020, yang menyampaikan Musda OI diminta untuk dilaksanakan pada tanggal 20-21 Juli 2020 (persiapan hanya 4 hari) melalui pesan Whatshapp (WA)
“Karena keterbatasan waktu yang disebabkan Partai Golkar OI berduka, karena meninggalnya salah seorang pimpinan kecamatan Rantau Alai, maka musda tersebut belum bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Terkait hal terebut DPD Partai Golkar Ogan Ilir, melayangkan surat dengan Nomor : P-023/GOLKAR-OI/VII/2020 pada tanggal 16 Juli 2020 perihal karena mepetnya waktu maka belum bisa dilaksanakan.
“Tapi kami selanjutnya akan tetap melaksanakan sesuai dengan surat DPP PG Nomor : SI-3/GOLKAR/VII/2020 batas waktu 31 Agustus 2020,”jelas Endang.
Namun, DPD Partai Golkar Sumsel menyampaikan kembali tetapi bukan balasan melainkan surat baru Nomor : B-046/GOLKAR-SUMSEL/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal mempersiapkan dan telah ditetapkan waktu dan tambahan kelengkapan syarat calon ketua untuk Musda pada tanggal 20-21 Juli 2020 melalui WA.
Menanggapi hal tersebut, DPD Partai Golkar Ogan Ilir menyampaikan surat kepada DPP Partai Golkar nomor : P-024/GOLKAR-OI/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 perihal konsultasi terkait tambahan kelengkapan syarat calon ketua.
Dikatakan Endang, DPD Partai Golkar Sumsel telah meminta salah seorang wakil ketua tanpa koordinasi dengan ketua maupun sekretaris untuk tetap melaksanakan Musda.
“Segera pleno pada tgl 18 Juli 2020, tetapi pleno benar-benar dilaksanakan pada hari minggu 19 Juli 2020 di salah satu Rumah Makan di Indralaya, yang hal ini kami ketahui via FB beredar siang harinya. Mengenai Musda tersebut, sampai hari ini jawaban atas surat di atas belum pernah didapat,” terangnya.
Endang mengaku, DPD Partai Golkar OI telah menyampaikan kepada Fraksi Golkar dgn Nomor : P-025/GOLKAR-OI/VII/2020 supaya tidak melakukan kegiatan penyelenggaraan Musda tanpa sepengetahuan, tanpa dihadiri atau diizinkan Ketua dan Sekretaris Partai Golkar Ogan Ilir pada tanggal 18 Juli 2020.
“Karena sesuai pasal 25 dan 41 AD dan 58 ART PG hasil Munas X, penyelenggaraan Musda Kabupaten atau Kota adalah DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota, bukan orang lain, dalam hal ini Musda Kabupaten OI adalah sepenuhnya wewenang DPD Partai Golkar OI,”jelasnya.
“Langkah selanjutnya, kita akan melakukan konsultasi ke DPP, terkait permasalahan ini,”tegasnya.
Ketika dikonformasi awak media, Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Sumsel Ir Herpanto yang tengah menghadiri Musda OI, dan dirinya menyangkal jika Musda Golkar OI disebut ilegal. Menurutnya semua telah berjalan sesuai prosedur.
“Tidak ilegal, kalau ilegal itu melanggar aturan, tidak sesuai aturan,” kata Herpanto.
Terkait ketidakhadiran Ketua DPD Partai Golkar OI, Endang PU Ishak dan Sekretaris DPD Golkar OI, H Ayub Faisal pada Musda OI yang digelar hari ini, Herpanto menilai jalannya Musda tetap sah.
“Kita maupun dari pengurus DPD Golkar OI sudah mengkonfirmasi secara lisan dan tertulis. Namun tidak ada kejelasan, dia yang menghindar. Jadi bukan kita ambil alih, tapi pengurus DPD Golkar OI yang mengambil alih,” kata mantan Anggota DPRD Sumsel.
Herpanto mengakui pihaknya telah menerima surat dari DPD Partai Golkar OI dan membalasnya untuk berembuk terkait pelaksanaan Musda OI. Dan hasilnya pengurus DPD Partai Golkar OI sepakat melanjutkan Musda.
Lebih lanjut Herpanto menilai laporan yang dilayangkan Ketua dan Sekretaris DPD Golkar OI ke DPP Partai Golkar tidak tertib aturan. Harusnya laporan itu dilayangkan ke DPD Partai Golkar Sumsel.
“DPP itu tempat mengadunya DPD Golkar Provinsi Sumsel. Kalau mau ke DPP harus ada (rekomendasi) dari DPD Golkar Provinsi Sumsel. Tempat mereka (DPD Kabupaten) mengadu dan berkoordinasi itu ke DPD Golkar Provinsi. Setingkat di atasnya. Kalau mereka ke sana (DPP), itu tidak tahu aturan,”singkatnya.(gS1)