Pali  

TO Kabur, Istri Diamankan Beserta Barang Bukti 1,8 gram Sabu dalam Kamar

Petugas melakukan pemeriksaan, kepada terduga pasutri bandar narkoba

GoSumsel – Tim Laba-laba Unit Reskrim Narkoba Polres PALI, mengamankan Anita (35 tahun) warga Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, lantaran terbukti memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu usai.

Penemuan Barang Bukti ini, setelah dilakukan penggerebekan di kediamannya Desa Tanah Abang Selatan, pada Selasa (30/6) sekira pukul 01.00 Dini hari.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah, bahwa dikediaman pasangan suami istri ini, diduga merupakan seorang bandar (BD) yang kerap terjadi transaksi jual beli narkona jenis sabu.

“Target Operasi (TO) kita adalah suaminya, yang dicurigai sebagai BD. Namun, saat digerebek yang bersangkutan berhasil kabur dan hanya ada istrinya (Anita) dikediaman mereka,” ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kasatres Narkoba, AKP Andri, Senin (6/7).

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah satu kantong kecil berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram di saku jaket dalam kotak rokok yang digantung dalam kamar.” jelas Andri menambahkan.

Kemudian Barang Bukti narkoba beserta tersangka Anita dibawa ke Mapolres PALI untuk dilakukan penyidikan.

“Tersangka membantah bahwa barang haram itu adalah miliknya, melainkan milik suaminya. Namun hasil urine tersangka Anita positif mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.

Sementara, tersangka Anita mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa suaminya memiliki barang haram tersebut.

“Tidak tahu pak, saya juga tidak pernah memakai narkoba,”jawab Anita ketika ditanya aparat.(gS/pL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *