GoSumsel – Berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban di kawasan Talang Subur, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, mengamankan pelaku RS.
Meski baru menginjak usia 17 tahun, tetapi sepak terjang RS warga Tebing Atmojo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terbilang sudah ahli dalam aksi pembobolan rumah yang biasa ditinggal penghuninya.
Dihadapan petugas RS mengakui jika dirinya, telah melakukan aksi nekat itu sebanyak empat kali.
“Sudah empat kali pak, hasil mencuri untuk membeli sabu-sabu,” kata RS.
Kepada awak media, Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang bahwa pelaku ditangkap saat lakukan aksinya di rumah korbannya.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban di kawasan Talang Subur. Kemudian tim unit Reskrim meluncur ke TKP dan mengepung rumah yang diduga masih ada pelakunya di dalam rumah tersebut,” ungkap Yuliansyah, Senin (13/7).
Setelah diketahui masih ada pelaku didalam rumah, ditambahkan Yuliansyah anggota Reskrim Polsek Talang Ubi masuk untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku kita tangkap diatas plafon rumah korban lalu kita amankan ke mapolsek Talang Ubi. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap rumah yang dicongkel menggunakan obeng,” tukasnya.
Atas perbuatannya ditegaskan Kapolsek Talang Ubi bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
“Barang bukti yang kita amankan berupa dua buah obeng. Adapun pelaku telah kantongi dua laporan korbannya yang sebelumnya diduga telah mencuri uang tunai sebesar Rp 4 juta milik korbannya yang saat kejadian, korban tidak berada di rumahnya,” tandas Kapolsek Talang Ubi.(gS/pL)













