Diduga Tidak Dibayar, Feby Alias Boby Rampas Tas Pelanggan

GoSumsel – Boby Saputra alias Feby warga Jalan Perindustrian II Kampung Sukadamai Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, harus berurusan dengan aparat berwajib, setelah perampasan tas milik pelanggannya.

Hal tersebut terungkap, saat korbannya YZ, melapor ke Polsek Sukarami, setelah tas miliknya yang berisi dua unit HP dan uang sebesar Rp 700 ribu dirampas Boby Saputra.

Diakui Feby alias Boby Saputra, dirinya nekat merampas tas korban karena kesal dengan korban tidak membayarnya usai berhubungan.

Yang mana, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (5/8) lalu sekitar pukul 04.00 Wib, saat itu ia hendak pulang usai mangkal di kawasan Soekarno Hatta. Kemudian datanglah korban menghampiri dan bertanya.

“Dio (YZ, red) menghampiri aku terus bertanya berapa dek? , ku jawab Rp 150 ribu. Dia nawar Rp 80ribu. Kato aku Rp 100 ribu, tenang saja kakak aku jamin pasti puas. Terus aku ajak ke bedeng di Jalan Pengadilan Tinggi,”jelasnya kepada aparat, Senin (10/8).

Usai melayani YZ, tersangka lalu meminta uang jasa kepada korban. Namun , korban berkata tidak ada uang.

“Aku jawab ngapo dak katek duet, dak mungkinlah dak katek duet kak, gek duet kakak hilang nian. Sewaktu dio lagi make celanonyo tas dio aku ambek langsung aku bawak pegi terus aku minta jemput kawan aku,”katanya.

Sewaktu aku bukak jelasnya, tas YZ berisi uang Rp 700 ribu dan satu hp Blackberry dan satu Hp Xiaomi.

”Hp aku jual, dapat duet Rp 300 ribu tasnyo aku titip ke kawan aku,”terangnya ketika menjawab pertanyaan petugas.

Dirinya mengakui baru pertama kali melakukan aksi perampasan itupun ia lakukan karena tidak bayar oleh pelanggannya.

“Padahal dio sudah aku layani lemak nian dio ngomong katek duet, itulah yang buat aku marah. Dio idak ku tendang atau ngancam dio pas ambek tas itu, ” katanya.

Terkait hal perbuatan tersebut, Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma mengatakan korban sedang melintas di TKP, saat korban mendekati tersangka, tersangka langsung menendang korban, dan menarik tas korban yang berisi uang Rp 700 ribu dan dua unit HP.

“Dari kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara,”tungkasnya.(gS3)

Oplus_131072

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *