KRASS Laporkan Bupati OKI ke Ombudsman Perwakilan Sumsel

Ketua dan pengurus KRASS, membuat laporan ke Ombudsman Perwakilan Sumsel

GoSumsel – Ketua Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) membenarkan jika, telah melaporkan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) ke Ombudsman Perwakilan Sumsel, terkait kebijakan Bupati OKI yang menerbitkan izin usaha perkebunan atau izin lokasi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT BHP diatas lahan gambut.

“Kebijakan yang dikeluarkan Bupati OKI itu melanggar UU Nomor 32/2009. PP Nomor 71/2014, PP Nomor 57/2016, Inpres Nomor 8/2018, dan Inpres Nomor 5/2019, yang menyebabkan pencaharian masyarakat, nelayan dan petani di rawa gambut terancam hilang, dan akan terjadi kekeringan di lahan gambut serta kemudian akan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” kata Ketua KRASS, Dede Chaniago, Rabu (5/8).

Ia menilai, kebijakan tersebut juga telah membiarkan dan atau ikut serta atas perdamaian sepihak 75 hektar dan konflik lahan seluas 1.400 hektar. Selain itu, ada juga konflik antara masyarakat Kecamatan Air Sugihan, Desa Margatani, Trimulya, Tepung Sari di Kabupaten OKI dengan PT SAML yang menyebabkan sawah masyarakat digusur dan saat ini tidak bisa bersawah lagi.

Sementara itu, Prana Susiko Asisten Penerima Laporan Ombudsman Sumsel mengatakan, laporan pengaduan tersebut telah diterima dan akan dibawa ke rapat pleno.

“Setelah itu barulah kita berkomunikasi kembali kepada pelapor,”jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKI, Ir. Man Winardi, MTP menjelaskan izin lokasi PT BHP diberikan pertama kali pada tahun 2015.

Adapun status areal yang dimohonkan PT BHP seluas 10.550 Ha tersebut tidak terindikasi berada pada lahan gambut maupun hutan alam primer dan bukan merupakan areal penundaan pemberian izin baru.

“Izin diluar Peta Indikatif Penundaan izin baru pemanfaatan hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan areal penggunaan lain (Lampiran Kepmen LHK Tahun 2018),”ungkapnya

Dijelaskan Man, hal itu berdasarkan Identifikasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel tanggal 30 November 2015 terhadap Konfirmasi status lahan, areal izin lokasi PT. BHP dengan Peta RTRW Sumsel dan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumsel menyebut areal izin lokasi PT. BHP berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan tidak terdapat sebaran lahan gambut maupun hutan primer.

Identifikasi itu dipertegas lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalu surat Direktur Invetarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Nomor S.413/IPSDH-3/2015 tanggal 10 Desember 2015, yang isinya berdasarkan hasil telaahan Peta Indikatif Penundaan Pemberian lzin Baru sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/2015 tanggal 20 November 2015, bahwa areal izin lokasi PT. Bintang Harapan Palma (BHP) tidak termasuk dalam areal Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru dengan fungsi Areal Penggunaan Lain (APL).

Pemkab OKI tambah man pada 2015 lalu juga telah melakukan konsultasi langsung ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta penerbitan peta indikatif penundaan izin baru (PPIB) sebagai salah satu pedoman pemberian izin baru.

Terhadap izin itu tambah man, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI melalui Dirjen Planologi dan Tata Kehutanan dan Tata Lingkungan menyebut penertiban izin usaha terhadap kegiatan/usaha diluar peta indikatif penundaan izin baru dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan berlaku.

“Sudah dilakukan kajian dan konsultasi mendalam sebelum penerbitan izin itu,”tandasnya.(gS1/ft)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *