GoSumsel – Terdakwa Muchtar Daur salah satu kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 965,41 gram kembali di gelar di pengadilan negeri (PN) Palembang klas 1A khusus dengan agenda membacakan putusan dengan cara teleconfren, Selasa (25/8).
Maka dengan ini menyatakan Majelis Hakim yang di ketua oleh Erma Suharti SH MH, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muchtar Daur dengan pidana penjara selama 16 tahun kurungan dan denda 1 miliar subsider 6 bulan “tegas majelis dalam persidangan.
Dalam persidangan berlangsung perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya mengatakan pikir- pikir dahulu “terangnya.
Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) imam Murtadlo SH dari Kejati Sumsel menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun kurungan dan denda 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya kejadian bermula didalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada April 2020 silam oleh anggota kepolisian Ditresnarkotika Polda Sumsel di seputaran Rumah Makan Pagi Sore Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.
Saat ditangkap dan diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengaku disuruh mengantarkan sabu dengan berat netto 965,41 gram oleh Joe (DPO) dari Dusun Tanjung Jaya Kelurahan Meunasah Bujok Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara ke Kota Lampung dengan diimingi upah sebesar Rp. 55 juta. Yang baru diterima terdakwa untuk biaya transportasi Rp 5 juta.(yns)