GoSumsel – Aturan Baru MA Terkait pidana Korupsi memperberat vonis yang akan dijatuhkan kepada tersangka korupsi resmi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman paling berat yang akan diterima oleh pelaku adalah hukuman seumur hidup yg akan dijalani terpidana korupsi tanpa remisi hingga 20 tahun menjalani kurungan badan.
Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perma ini sebagai pedoman pemidanaan tersangka korupsi berat.
Perma ini ditetapkan pada 8 Juli 2020 oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Pemberlakuan aturan ini dimulai saat aturan ini diundangkan.
Perma ini terkait UU Tipikor dimana terdakwa di vonis hukuman dalam Perma ini dikategorikan dalam lima kelompok, yakni:
1. sangat berat, merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar ;
2. Kategori berat, Rp 25 miliar-Rp 100 miliar;
3. Kategori sedang, Rp 1 miliar-Rp 25 miliar;
4. Kategori ringan Rp 200 juta-Rp 1 miliar;
5. Kategori paling ringan, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi sampai dengan Rp 200 juta.
Perma ini juga mempertimbangkan hukuman kategori Paling Berat Penjara 16-20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800 juta-Rp 1 miliar untuk kerugian negara di atas Rp. 100 milyar dengan penyitaan seluruh asset.
Deputy MAKI Sumsel menyatakan pendapatnya terkait Perma ini, “Dengan di tanda tanganinya Perma ini mengakibatkan para koruptor Sumsel panas dingin”, ucap Feri, Deputy MAKI Maki, melalui sambungan seluler, Senin (3/8p
“Terduga koruptor Dana KONI dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp. 100 milyar “MM” sepertinya akan membusuk di penjara,”lanutnya.
“Dugaan korupsi migas Sumsel dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp. 1 Trilyun juga akan menyeret “MM” membusuk di dalam penjara”, ucap Feri kembali.
“Terkait dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya Rp. 130 milyar, saya selaku umat muslim meminta pelakunya di hukum mati sesuai dengan Syariah Islam”, pungkas Feri Deputy MAKI Sumsel.(gS2)
Komentar