Pengedar 6 Paket Sabu Divonis 7 Tahun Bui

Majelis membaca vonis terhadap pengedar sabu - sabu

GoSumsel – Terdakwa Hendry alias Endi, pengedar dengan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu, Senin (24/8). Dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas 1 A khusus, dengan hukuman pidana 7 tahun penjara

“Mengadili terdakwa Hendry alias Endi, menjatuhkan pidana penjara sebagaimana perbuatannya dalam pasal 114 (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun,”tegas hakim ketua dalam persidangan.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Hendry yang didampingi oleh penasihat hukumnya Sutikno SH, menyatakan menerima vonis hakim tersebut.

Untuk diketahui, vonis hakim tersebut ebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Aji Martha, SH, yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Dalam dakwaan kasus ini bermula, terdakwa Hendry ditangkap pihak kepolisian di sebuah rumah di Jl. Veteran Lrg. RRI Pertama Rt. 09 Rw. 02 Kel. 9 Ilir Kec. Ilir Timur III Palembang, pada Senin (13/4) yang lalu.

Darinya petugas menemukan 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 2,34 gram.

Dimana barang tersebut berada didalam kantong kecil kulit warna hitam, serta 1 (satu) buah timbangan digital kecil merk 8 GB yang terletak diatas lemari dalam kamar tidur milik terdakwa.

Saat diinterogasi oleh petugas mengenai barang bukti narkotika jenis sabu tersebut Hendry, menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. ALUNG (Belum tertangkap) dengan cara membeli.(yns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *