GoSumsel – Pemerintah Kota Palembang, terus berusaha memberikan rasa aman, kepada masyarakat dalam memperoleh obat-obatan. Hal tersebut dengan dilakukannya, sidak yang dilakukan Wali Kota Palembang, melalui Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama Balai Besar POM, diberapa apotik di pasar 16.
Dalam sidak tersebut, Wakil Walikota bersama BBPOM masih menemukan, obat kadarluasa dilingkungan pasar 16.
Menurut Fitrianti Agustinda, kedatangan kedua kali di Pasar tersebut, masih ada beberapa tokoh dan Apotik yang memajangkan obat tersebut ditokohnya. Maka dari itu dalam kegiatan ini, saya ingatkan kepada mereka agar tidak menjual obat kadarluasa.
“Ya, pada tahun 2018 lalu sudah pernah kita ingatkan bahkan sudah ada perjanjian hukum yang disepakati kepada mereka, isi perjanjian tersebut dijelaskan, jika mereka masih melanggar maka akan diberlakukan denda 1,5 M dan kurungan 15 tahun,”jelasnya
“Semua ini kita lakukan, untuk mengingatkan mereka agar berhati-hati serta mengikuti prosedur yang ditentukan BPPOM,”jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu dari pihak BPPOM kota Palembang Arofa bahwa ada temuan obat-obatan yang rusak serta obat yang tidak ada izin edar. Seperti yang telah dijelaskan oleh ibu Wakil Walikota Palembang, jika obat tersebut tidak ada izin edarnya maka ada denda sebesar 1,5 M atau kurungan 15 tahun namun jika tokoh mereka mengantongi izin namun obat tersebut kadarluasa maka akan mendapatkan denda 1 M atau kurungan 10 tahun.
“Dalam setiap bulan kita terus melakukan pengawasan kepada apotek dan tokoh obat. Selama satu bulan masih ada tokoh obat di Sumsel ini yang masih melanggar, namun untuk apotek sendiri mereka sudah menjalankan semua aturan yang telah berlaku. Ya jika masih ada tokoh dan Apotek yang melakukan kesalahan maka akan secepatnya kita lakukan penutupan,”tandasnya.(gS1)











