GoSumsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, mengamankan Renalde (21) warga Dusun I Desa Ulak Teberau Kec. Lawang Wetan, dalam kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,58 Kg. Tersangka di gerebek dipondok kebun miliknya di Dusun V Desa Ulak Teberau Kamis, (10/9) sekira jam 02.00 Wib.
Kepada awak media, Minggu (13/9), Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik, melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni, SH mengatakan, kasusnya terungkap dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Informasi tersebut, personil kita langsung turun ke lapangan dan melakukan penggerebekan yang di back up reskrim polsek babat toman,”terang AKP Jonroni.
Dijelaskannya, pada saat penangkapan, aparat mendaptkan 3 (Tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) Ball Plastik klip bening, 1 (Satu) Buah Pipet Sekop, 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam dengan berat 0,58 Kg. “Saat ini, tersangka dalam penyidikan kita lebih lanjut,”tandasnya.(gS/ba)













