GoSumsel – Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Covid-19 Kota Palembang, melakukan penegakkan Perwali Nomor 27 tahun 2020, melakukan penerapan sanksi denda.
Puluhan orang yang terjaring razia itupun, langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di halaman Monpera Monuman Perjuangan Rakyat (Monpera) .
Kepada awak media, Kamis (17/9) usai memantau kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs Ratu Dewa menyampaikan, jika hari pertama penerapan sanksi pendisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 tahun 2020.
“Bagi mereka yang terjaring tidak menggunakan masker, kita berikan sanksi berupa denda sampai sanksi sosial,” ungkapnya.
Dewa menuturkan, kegiatan razia penegaklan disiplin protokol kesehatan ini, dilakukan serentak di hampir seluruh Kecamatan di Kota Palembang.
“Kegiatan ini akan kita lakukan secara terus-menerus. Tidak hanya di pusat kita, tapi saya minta agar ini dilakukan dengan menyisir lorong-lorong. Bahkan, kita juga akan lakukan di lingkungan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,” terangnya.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, GA Putra Jaya melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Budi Norma menerangkan, hari pertama penegakkan Perwali Perwali Nomor 27 tahun 2020, semua yang terjaring tidak menggunakan masker langsung dilaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Mereka yang tidak menggunakan masker, langsung disidang dan diberikan sanksi berupa teguran lisan, denda dan sanksi sosial,” ungkapnya.
Budi menuturkan, semua sanksi akan ditentukan oleh hakim pengadilan yang memimpin sudang tipiring.
“Sanksinya ada yang didenda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, tapi ada pilihan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan monpera,” tegasnya. (gS1)