GoSumsel – Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Pemkab Muba, menggarkan alokasi dana yang cukup fantastis untuk melakukan Rehabilitasi Gedung Kantor dan Interior Mess Muba Palembang yang berada di kawasan Jalan Inspektur Marzuki Nomor 01, 20 Ilir D. IV, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.
Pengerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor dan Interior Mess Muba tersebut sedikitnya mengucurkan dana sebesar Rp.1.297.138.888.00 atau Rp1,2 Miliar lebih yang bersumber dari dana APBD Pemkab Muba Tahun Anggaran 2020.
Diketahui, tanggal kontrak dimulai pada 25 Agustus 2020 lalu dan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, dan bertindak sebagai pelaksana yakni dari CV Dualindo Perkasa.
Saat dikonfirmasi awak media, melalui telepon seluler, Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Muba, Sefrizal mengaku saat ini proses pengerjaan rehabilitasi Gedung Kantor dan Interior Mess Muba tersebut sedang berjalan.
“Yang kita rehab itu ruang untuk rapat, ada juga interior ruang rapat seperti pemasangan wallpaper,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk pengerjaan rehab dilakukan secara keseluruhan gedung dan ada juga pemasangan listrik. “Rehab gedung semuanya, interior eksterior, listrik, fisik konstruksi. Insya Allah kita sesuai dengan desain,” kata Seprizal.
Ditanyai terkait interior jenis apa saja dan spesifikasi detail rehab sehingga menyedot dana mencapai Rp1,2 Miliar atau seharga satu unit rumah mewah di Palembang, Seprizal mengaku dirinya tidak terlalu hafal. “Saya tidak terlalu hafal, yang jelas ada rehab gedung dan pemasangan interior,” singkatnya.
Pantauan di lokasi, Jumat (19/9) tampak ada beberapa tukang yang sedang membersihkan dinding gedung yang masih kokoh dan dinilai belum terlalu urgent untuk dilakukan rehabilitasi, namun, di lokasi juga belum ada pemasangan interior. Uniknya lagi, justru papan proyek diletakan dibelakang gedung bersandar di dinding yang tidak terpasang.
“Papan proyek itu urusan pihak yang mengerjakannya, saya juga belum cek,” pungkasnya.(gS2)