GoSumsel – Kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum baik Pileg, Pilpres, serta Pilkada salah satunya diukur dari seberapa antusias warga dalam memberikan hak pilihnya. Pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang dapat memberikan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020 sebanyak 257.188.
Jumlah ini berdasarkan hasil rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2020, di Ballroom hotel BIL Baturaja, Jum’at (16/10).
Hal ini di terangkan oleh Ketua KPU OKU Naning Wijaya saat dikonfirmasi oleh awak media usai acara rapat pleno, Naning mengatakan dari jumlah DPT tersebut pemilih laki-laki sebanyak 131.137 orang dan Perempuan sebanyak 126.051 orang.
“DPT tersebut berkurang dari jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yakni 258.543.,” jelasnya.
Naning lantas menjelaskan berkurangnya jumlah DPT dari DPS ini merupakan hasil pencermatan dan ditemukannya data pemilih ganda, baik ganda antar TPS, Desa, Kecamatan dan antar Kabupaten, pengurangannya tidak terlalu banyak, yang jelas faktornya kemarin ditemukan data ganda,” ungkapnya
Ditanya tahapan selanjutnya, Naning menjabarkan menurut PKPU 5 yakni daftar pemilih tambahan. Namun saat ini pihak KPU OKU masih menunggu regulasi atau surat edaran terbaru dari KPU RI. “apakah ada daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) atau langsung menindak lanjuti daftar pemilih tambahan,” pungkasnya. (Syah)