Polda Sumsel Berhasil Amankan Minyak Bumi Hasil Sulingan 70 Ton

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi

GoSumsel – Tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal berhasil diamankan oleh Direktorat kriminal Khusus kepolisian Daerah sumatra selatan saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Provinsi Jambi, Padang, hingga Riau

Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, sebanyak 70 ton minyak mentah sebagai barang bukti yang diamankan dijalur Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Banyuasin

“Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir,” ujar Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel,hal itu diungkapkan langsung Kombes Pol Supriyadi, Jumat (23/10).

Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Sy,Rb, AD, AS, An, , MS, dan DR yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar.

Salah satu Tersangka SY mengaku hanya sebagai Supir untuk membawanya ke Padang, hai ini sudah terulang selama 15 kali,dan menerima upah sebesar 1,5 juta. “Cuman supir,barang milik Bos dan upahnya borongan,” pungkasnya.(yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *