Woow… KPU Ogan Ilir Batalkan Penetapan Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak

Surat Keputusan KPU Ogan Ilir (ist)

GoSumsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, membatalkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas Panji Alam – Endang PU. Pembatalan tersebut tertuang dalam surat nomor : 263/HK.03.1.Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin malam (12/10) Ketua KPU Ogan Ilir Masuryati, membenarkan prihal surat pembatalan pasangan Cabup dan Cawabup Ogan Ilir atas nama H Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM dan Ir H. Endang PU Ishak, SH. M. Si

“Benar, berdasarkan rekomendansi Bawaslu Ogan Ilir, karena melanggar pasal 71 ayat 3 UU 10/2016,”jelasnya

Dalam surat KPU Ogan Ilir tersebut dijelaskan, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu nomor : 273/BAWASLU-PROV SS.08/PM.05.02/X/2020 tanggal 4 Oktober 2020 perihal rekomendasi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi GoSumsel, tetap berusaha meminta tanggapan dari pihak Ilyas Panji Alam – Endang PU Ishak.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *