OKU  

Ahmad Kabul Tumbangkan Leasing BFI Terkait Perbuatan Melawan Hukum

Ahmad Kabul SH,

GoSumsel – Ahmad Kabul SH, kembali berhasil memperjuangkan hal klainnya. Ahmad Kabul berhasil memenangkan perkara antara klainnye (NY) melawan tiga (3) tergugat sekaligus, di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Jasa pengacara kondang inj, digunakan NY untuk gugatan perbuatan melawan hukum (perdata), yang dilakukan Mesi selaku tergugat I, kemudian salah satu perusahaan pembiayaan (BFI,red) selaku tergugat 2, dan Yeni selaku tergugat III.

Perkara gugatan perdata tersebut telah diputus oleh majelis hakim PN Baturaja yang diketuai Bob Sadiwijaya SH MH, dengan amar putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Dalam putusan bernomor 33/ Pdt.G/ 2020/ PN Bta tersebut, ketiga tergugat (I, III dan III), terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Kemudian, menghukum tergugat II (BFI,red) mengembalikan BPKB mobil Honda CR-V milik penggugat NY.

Tergugat II juga dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom), sejumlah Rp100 ribu setiap hari, apabila lalai dalam melaksanakan putusan tersebut.

“Persidangannya sudah putus tertanggal 19 November 2020 lalu, dimana ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Ahmad Kabul saat diwawancarai, Minggu (29/11).

Lebih lanjut pria yang pernah memenangkan perkara melawan PLN OKU ini menceritakan, bahwa kasus ini bermula saat kliennya NY, minta tolong urus perpanjangan BPKB kepada Mesi (tergugat I) ke Samsat.

Akan tetapi, Mesi bersama Yeni (tergugat III) malah menjadikan BPKB tersebut sebagai jaminan di BFI cabang Baturaja (tergugat II), dengan jaminan pinjaman Rp80 juta.

“BPKB tersebut dijaminpinjamkan ke BFI tanpa izin dari klien kami sebagai pemilik mobil, juga tidak ada surat kuasa,” jelas Kabul.

Sementara, kliennya sama sekali tidak tahu menahu kenapa BPKB-nya bisa dijaminpinjamkan ke BFI oleh Mesi dan Yeni.

BFI sendiri, sebut Kabul, malah tidak melakukan proses pencairan secara aturan.

“Mereka tidak mempertanyakan kepemilikan mobil (menkroscek) dan lainnya. Artinya kemungkinan tidak melakukan survei. Intinya BPKB klien saya bukan di Samsat melainkan di BFI,” paparnya.

Oleh karena itulah dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tiga tergugat yakni Mesi, BFI, dan Yeni,

Dan seperti disebut diatas, lanjut Kabul, bahwa ketiga tergugat di akhir persidangan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Jadi itu tadi, tergugat wajib mengembalikan BPKB mobil klien saya. Dan didenda satu hari 100 ribu pasca putusan ini,” urainya.

Apakah putusan ini sudah inkrah? “Kita belum tahu apakah mereka (tergugat) akan banding atau tidak. Kalau mereka disini tidak banding, berarti putusan tersebut inkrah. Dan berlaku langsung,” tandasnya. (Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *