GoSumsel – Anggota Reskrim Polsek Talang Kelapa, mengamankan Adi Rohmat (26) warga asal Desa Pematang Gadung, Kabupaten Batang Hari Jambi, yang diduga telah melakukan tindak penipuan.
Dengan modus sebagai dukun, pria yang tuna netra ini, mengaku bisa mengobati orang sakit, serta bisa menarik harta karun berupa emas batangan. Dan telah menipu Haji Ending yang tak lain adalah keluarga pasien yang hendak diobati oleh tersangka.
Kejadian penipuan ini bermula saat tersangka bersama istrinya JM (DPO) datang kerumah korban di Jalan Tungkal Ilir Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin pada Kamis (10/9) lalu.
Saat itu tersangka meramal bahwa dipekarangan rumah korban banyak harta karun yang terpendam didalam tanah. Tersangka pun menawarkan jasa ke korban untuk menarik harta karun dengan menyiapkan mahar uang Rp 146 juta.
Korban pun memberikan uang ke tersangka sebanyak lima kali dengan total keseluruhan 146 juta dalam kurun waktu satu bulan. Tersangka lalu mengambil sedikit tanah dari rumah korban dan dibawa ke Jambi untuk keperluan ritual.
Kepada petugas, Senin (2/11) Adi mengakui aksi penipuan ia lakukan secara spontan saat ia dan istrinya datang ke rumah korban untuk mengobati korban.
“Saat itu saya berkata bahwa ditanah rumah korban banyak emas batangan. Untuk mengambil emas batangan itu korban harus membayar mahar Rp 146 juta, korbannya percaya dan membayar uang mahar sebanyak lima kali dalam sebulan,”katanya kepada wartawan saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolsek Talang Kelapa Senin (2/11).
Dikatakan, Adi setelah korban membayar mahar, ia pun mengambil sedikit tanah dipekarangan rumah korban dan dibawa ke Jambi untuk dilakukan ritual. Setelah diritual tersangka memberikan kotak yang berisi kepingan emas ke korban dan kotak yang berisi emas itu baru boleh dibuka dan dijual sepuluh hari setelah kotak diterima korban.
“Kepingan emas palsu itu saya dapat dari almarhum guru spiritual saya di Jawa. Saya tidak pernah mengecek keaslian kepingan emas itu karena saya sudah tahu itu emas palsu,”tuturnya.
Uang hasil menipu korban, oleh tersangka diberikannya kepada istrinya sebesar 46 juta dan sisanya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari hari. “Uangnya sudah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari. Ada sekitar 46 juta saya kasihkan ke istri saya,”ucapnya.
Sementara, Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar SIK mengatakan terungkapnya kasus penipuan yang dilakukan dukun palsu ini setelah korbannya melapor ke Polsek Talang Kelapa.
“Modus tersangka pura-pura bisa mengobati korban. Saat berada dirumah korban tersangka berkata dibawah tanah pekarangan dirumah korban ada kepingan emas batangan,”jelas AKP Haris Munandar.
“Untuk mengambil emas batangan tersebut korban harus membayar mahar sebesar Rp 146 juta setelah itu tersangka mengambil tanah untuk ritual,”terangnya lebih lanjut.
Setelah itu tersangka memberikan kotak yang berisi emas batangan palsu. Tersangka berpesan ke korban bahwa kotak tersebut baru boleh di buka setelah sepuluh hari setelah ritual.
“Waktu sepuluh hari yang dijanjikan korban pun membuka kotak yang berisi kepingan emas dan saat akan dijual ternyata emas tersebut palsu,”tandasnya.(gS3)