GoSumsel – Dodi Juliansyah (27), Rangga (26) dan Herianto (25), diamankan anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I, dalam kasus pencurian barang masjid dan rumah kosan. Tiga kawan ini, diduga sering beraksi dikawasan Bukit Besar ini, diringkus ditempat dan waktu yang berbeda. Rangga dan Herianto pelaku pencuri rumah kost an beraksi disiang hari saat penghuni kost sedang tidak berada dirumahnya.
Modus pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu belakang setelah merusak kunci dengan obeng. Setelah itu pelaku menggasak tabung gas, laptop dan jam tangan.
Sedangkan tersangka Muhammad Dodi Juliansyah pelaku pencurian barang di masjid Al Hidayah dan masjid Baitul Ulum modus masuk kedalam masjid melalui jendela masjid setelah merusak engsel jendela dengan obeng saat masjid dalam keadaan sepi.
“Sebenarnya tidak ada niat, waktu aku berjalan menemukan obeng dijalan langsung aku ambek. Kebenaran ado masjid masjid sepi dak katek wong mano lagi bawaan kepala aku pusing aku aku masuk ke masjid Al Hidayah aku ambek kipas angin yang terpasang didekat imam dan vakum alat penyedot debu,”ujarnya kepada wartawan Selasa (24/11)
Berselang satu bulan menggasak barang di masjid Al Hidayah, tersangka Dodi kembali melakukan aksi pencurian di masjid Baitul Ulum di Jalan Ogan, Kecamatan Ilir Barat I dan berhasil menggasak satu unit televisi ukuran 50 inci yang berada didalam gudang masjid.
“Aku datang ke masjid Baitul Ulum Jalan kaki setelah main game online, sudah aku ngambek televisi aku nelpon kawan aku minta jemput make motor nyo alasan aku nak jual televisi punyo aku di Kenten. Televisi itu laku terjual Rp 1,3 juta kalu vakum ku jual Rp 150 ribu duet nyo ku habes ke main game online galo,”bebernya.
Sementara itu, Herianto tersangka mengaku awalnya mereka memanjat pohon untuk mengambil mangga. Saat diatas pohon mangga mereka melihat dinding batako di kost rapuh sehingga mereka pun menjebol nya lalu masuk ke dalam kost an.
“Didalam kost an itu kami wong tigo ngambek tabung gas, laptop dan jam tangan barang barang itu sudah kami jual galo,”katanya.
Kepada awak media, Selasa (24/11) Kapolsek Ilir Barat I Kompol Deni Triana mengatakan ketiga pelaku spesialis pencurian masjid dan kost kost an dikawasan Bukit Besar. Ketiga pelaku merupakan pemain baru. Dua dari tiga pelaku lainnya juga terlibat pencurian rumah kost.
Setelah dilakukan pengembangan anggota kita lanjut Kompol Deni Triana, usai menangkap tersangka Herianto, anggota berhasil menangkap dua tersangka Dodi dan Rangga.
“Tersangka Dodi pelaku pencurian didua masjid. Disini pelaku menggasak kipas angin, televisi dan vakum penyedot debu. Selain terlibat pencurian masjid tersangka Dodi juga terlibat pembobolan kost bersama tersangka Rangga dan Herianto,”ujarnya.
Dari dalam kost an, ketiga pelaku menggasak dua tabung gas, satu unit laptop dan satu buah jam tangan semua barang yang diambil sudah dijual oleh pelaku dan sudah diamankan oleh anggota Reskrim.
“Sebagian barang hasil curian sudah dijual tersangka dan ada yang dipakai sendiri. Untuk ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara,”tandasnya.(gS3)