GoSumsel – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Demokrasi (FPPD) melaporkan Edy Yusuf (mantan Bupati OKU dan Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan) ke Sentra Gakkumdu, Jum’at (13/11).
Pelaporan ini dilakukan dikarenakan masyarakat yang tergabung di FPPD merasa Edy Yusuf merusak tatanan demokrasi.
Menurut Koordinator FPPD Ahmad Mubasyir hal ini berdasarkan peraturan KPU PKPU nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pilkada
“Pengertian Kampanye menurut undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan umum pasal 1 ayat 26 adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi misi dan program kerja peserta pemilu,”jelasnya.
Lebih lanjut iya menjelaskan berdasarkan hal tersebut FPPD menemukan dugaan pelanggaran tentang peraturan PKPU nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur bahwa simpatisan atau masyarakat hanya diperbolehkan untuk mensosialisasikan kolom kosong (tidak ada gambar Pasangan calon ) tetapi tidak diperkenankan untuk mengkampanyekan kolom kosong hal itu juga kontradiktif dengan pengertian Kampanye menurut undang-undang nomor 1 tahun 2015 bahwa yang diperbolehkan untuk berkampanye adalah sesuatu yang harus memenuhi syarat yaitu adanya Pasangan calon visi misi dan program kerja
Mubasyir juga menerangkan bahwa KPU OKU telah melakukan pencerdasan seperti agenda ngopi (ngobrol Pilkada) yang diselenggarakan 10 November bertempat di kopi yang menghadirkan pihak KPU, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan Dandim 0403 OKU.
“Dalam acara tersebut telah dijelaskan secara tegas bahwa kolom kosong hanya berkewajiban disosialisasikan bukan dikampanyekan untuk dicoblos termasuk juga bagi tim kampanye Pasangan calon sekalipun tidak diperbolehkan melakukan konservasi atau pengukuran massa dalam bentuk apapun yang melebihi 50 orang dikarenakan covid 19,”jelasnya.
Dalam diskusi tersebut juga dihadiri dari pihak bekerja lanjutkan kolom kosong LSM pengamat pemilu aktivis mahasiswa tokoh muda atau masyarakat juga media maka kami pikir hal ini sudah clear bagi semua pihak untuk melakukan segala sesuatu agar sesuai dengan ketentuan.
Maka, jika ada masyarakat yang melakukan kampanye untuk kolom kosong berdasarkan peraturan tersebut maka jelas telah melanggar peraturan yang ada untuk itu kami melaporkan agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk menjaga demokrasi kita yang dijalankan berdasarkan aturan bukan kehendak perseorangan.
“Kami meminta agar semua pihak patuh terhadap aturan yang ada, apa lagi orang tersebut orang yang sudah paham dengan tatanan demokrasi,”pungkasnya.
Sementara itu perwakilan dari Gakkumdu mengatakan bahwa laporan dari FPPD ini telah diterima.
“Laporan telah diterima, dan akan kami pelajari dulu”,ucapnya singkat.(Syah)