Merasa Data LKPI di Manipulas, Arianto Laporkan Empat Orang

Palembang – Didampingi kuasa hukumnya Yusmaheri SH, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI) Arianto ST menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Kehadiran Direktur LKPI ini, terkait dugaan penyalahan transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di laporannya, Arianto melaporkan empat akun facebook Rahmat Mahmud dkk (empat orang) sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP / 894 / XI / 2020 / SPKT tanggal, Rabu (18/11)

Kuasa hukum Arianto ST, Yusmaheri SH mengatakan empat akun facebook yang dilaporkan karena telah memanipulasi data lembaga survei milik klien nya yakni Lembaga Kajian Publik Independen. Jadi data survei LKPI dipakai oleh terlapor untuk menjelek jelekan lembaga survei lain. Hal ini baru diketahui kliennya pada tanggal (17/11) kemarin sehingga kliennya membuat laporan ke Polda Sumsel.

“Adapun empat akun facebook yang kami laporkan adalah akun Facebook atas nama RM, LO, SM dan DS perkenaan dengan pasalnya tentunya kami serahkan dengan penyidik yang jelas terlapor melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”katanya kepada wartawan usai membuat laporan.

Dengan adanya laporan yang dibuat kliennya, Yusmaheri berharap Polda Sumsel bisa mengusut tuntas laporan kliennya karena hal ini sangat merugikan kliennya. “Kalau secara materi memang klien kami tidak dirugikan. Namun secara kredibilitas jelas klien kami sangat dirugikan karena kredibilitas tidak bisa diukur dengan nilai satu juta atau pun dua juta tidak ternilai,”tambahnya.

Ketika ditanya awak media, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor.

“Laporan pelapor sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,”tandasnya.(gS3Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *