GoSumsel – Kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (HIPMI Sumsel) yang akan dilaksanakan Sabtu besok, 21 November 2020 di Hotel Excelton, ditanggapi salah satu Pengurus HIPMI Sumsel sebagai Musda illegal dan sejak awal banyak melanggar aturan dan AD ART HIPMI.
Menurut Wakil Sekretaris Umum I BPD HIPMI Sumsel Feri Yuliansyah, kisruh dan kekisruhan tersebut makin parah setelah pengambilan caretaker Musda HIPMI Sumsel oleh Badan Pengurus Pusat HIPMI.
“Kekisruhan itu dimulai saat BPP HIPMI melakukan pengambilan alihan (caretaker) pada saat proses musyawarah daerah sedang berlangsung merupakan dan tindakan itu menurutnya tidak etis,”ungkap Feri.
Selanjutnya, ujar feri, yang lebih parah adalah pengurus caretaker telah mengambil keputusan dan tindakan yang telah melampaui kewenangan dan tugasnya sebagai caretaker.
“Sangat aneh, caretaker dari pusat yang tugasnya untuk Musda HIPMI propinsi bisa mengganti pengurus HIPMI kabupaten di sumsel, yang telah resmi terbentuk, dan menabrak AD ART HIPMI” tegas feri.
Menurutnya, tindakan pengurus caretaker yang telah mengganti pengurus HIPMI Kabupaten Banyuasin dan OKU Selatan telah melampuai batas kewenangan dan memicu kekisruhan baru.
“Pengurus caretaker HIPMI Sumsel yang digawangi bidang OKK BPP HIPMI, telah memicu kekisruhan di HIPMI Sumsel dan menabrak AD ART,”tandasnya.
Menurutnya, ada tendensi untuk memuluskan calon tertentu dengan menabrak aturan dan mengganti pengurus HIPMI kabupaten/kota yang menolak aturan pengurus caretaker BPD HIPMI Sumsel yang telah melanggar AD ART.
Tidak cukup sampai disitu, aturan AD ART juga ditabrak dalam penentuan jumlah suara peserta musda HIPMI Sumsel.
“Masa iya, pengurus caretaker BPD HIPMI Sumsel yang notabene pengurus bidang OKK Pengurus Pusat HIPMI tidak paham aturan dan AD ART, karena merekalah yang harusnya lebih paham aturan” ujarnya.
Menurutnya, kekisruhan ini harusnya tidak terjadi jika pengurus caretaker BPD HIPMI tidak ada tendensi dan tidak menabrak aturan AD ART HIPMI.
“Karena itulah, kita menilai musda HIPMI sumsel yang dipaksakan oleh pengurus caretaker ini merupakan Musda illegal dan melanggar AD ART HIPMI,”tegasnya
Menurutnya, Musda ini harus ditolak karena terjadi banyak pelanggaran AD ART yang semakin mempertajam kekisruhan.
“Kami berharap kekisruhan dan pelanggaran AD ART ini bisa ditengarai oleh Dewan Etik dan Dewan Pembina BPP HIPMI,” ujar Feri.
Terpisah Ketua HIMPMI Banyuasin yang diganti oleh Caretaker Periadi merasa aneh, dirinya diganti oleh tim caretaker.
“Kami sudah Muscam di bulan Juli 2020, dan di bulan Oktober ada Muscam HIPMI Banyuasin di Palembang. Dan kita juga telah memiliki SK, kenapa kami diobrak – abrik,”jelasnya.
“Yang anehnya, Ketua terpilih dalam Muscam HIPMI Banyuasin tandingan itu, dari kepengurusan HIPMI Kota Palembang, dan itu telah melanggar AD ART. Dan kita telah melaporkan kejadian ini ke BPP HIPMI,”tandasnya.
Ketika di konfirmasi, Ketua caretaker BPD HIPMI Sumsel Kemas Alfarizi menerangkan, jika dirinya hanya bertugas, membina dan memperbaiki kepengurusan HIPMI Sumsel.
“Ketua HIPMI Banyuasi diganti karena beliau tidak punya kartu Tanda Anggota (KTA). Dan ketua HIPMI Banyuasin dari Palembang itu tidak ada masalah, asal dia pernah pengurus HIPMI,”jelasnya.
Terkait jumlah utusan peserta yang berbeda – beda di Musda HIPMI, hal tersebut menurut Kemas Alfarizi, dikarenakan kegiatan setiap BPC HIPMI berbeda – beda.
“Karena Palembang, Ogan Ilir, Muara Enim, Pali, paling banyak kegiatan, maka utusannya paling banyak,”terangnya.(gS1)
Berikut Jumlah suara yang diambil dari BPC Kabupaten – Kota di Sumsel :
1. Ogan Ilir = 4 Suara
2. Prabumulih = 2 suara
3. Muaraenim = 4 suara
4. Lahat = 2 suara
5. Pagaralam = 2 suara
6. Empat Lawang = 3 suara
7. PALI = 4 suara
8. OKU Selatan = 2 suara
9. OKU Timur = 2 suara
10. Palembang = 4 suara
11. Banyuasin = 2 suara
12. Muba = 2 suara
13. OKI = 2 suara.