Suami Selingkuh Istri Masuk Jeruji Besi, Ini Kisahnya

GoSumsel – Perselingkuhan berujung tragedi, dimana kejadian bermula dari, Aulia Rahman Putra Pratama (22) dan Shafira Sada Fira (22) pasangan suami istri warga Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang ini, pengeroyokan terhadap korban Rini Okta Yani (20) di Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang beberapa waktu lalu.

Yang mana, korban diketahui selingkuhan tersangka Aulia Rahman Putra Pratama. Akibatnya korban Rini mengalami luka sayatan dibagian keningnya setelah disayat dengan silet oleh tersangka Fira. Sedangkan tersangka Aulia Rahman Putra Pratama merampas handphone milik korban.

Kepada polisi Fira yang sedang hamil tujuh bulan ini mengaku menganiaya korban lantaran kesal dengan korban karena sudah berselingkuh dengan suaminya serta sudah melakukan hubungan suami istri disalah satu hotel.

“Aku ini kesal nian samo korban karena sudah selingkuh ‘parahnya lagi mereka sudah sering berhubungan badan di hotel. Ketahuannya aku tejingok struk pembayaran hotel,”kata Fira Kamis (12/11)

Diakui Fira ia bertemu korban karena ia diajak suaminya bertemu dengan korban di daerah 10 Ulu setibanya disana ia dengan korban pun ribut. “Aku sudah lama kesal dengan pelakor aku langsung keluarkan silet kusileti keningnyo satu kali,”tuturnya.

Lain halnya, pengakuan Aulia Rahman Putra Pratama dirinya mempertemukan korban dengan istrinya hanya ingin menyuruh korban meminta maaf kepada istrinya karena sudah selingkuh. Namun dirinya kaget kalau istri sudah membawa silet langsung menyerang korban.

“Saya tidak tahu sama sekali kalau istri saya sudah membawa silet waktu bertemu korban langsung menyerang korban, setelah itu saya pisahkan memang awal korban aku pegang dengan teman kami,” ujarnya.

Setelah ribut dengan istrinya pelaku langsung membawa korban ke tol Indralaya, sesampainya disana korban pun langsung diturunkan dari motornya dan hp korban diambil.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan kedua pasutri ditangkap dalam kasus penganiayaan. Korbannya adalah selingkuhan dari suami pelaku. Setelah melakukan penganiayaan korban di bawak ke tol Indralaya kemudian diturunkan disana.

Namun disini korban juga tidak hanya melaporkan tindakan penganiayaan terhadap dirinya, korban juga melaporkan pelaku Aulia selingkuhannya karena sudah melakukan pencurian hp miliknya.

“Pasutri ini berhasil ditangkap anggota kami yang dipimpin langsung oleh Kanit IV Subdit III Jatanras Kompol Zainuri kemarin malam. Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”tandasnya.(gS3)

Oplus_131072

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *