GoSumsel – Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga bersama jajarannya menggelar pres release penanganan kasus diwilayah hukum Polres OKU sepanjang tahun 2020.
Kapolres menyebutkan sepanjang tahun 2020 angka kriminalitas yang ditangani satreskrim polres OKU jumlah jumlah laporan 28 LP dengan jumlah kasus sebanyak 290 perkara dengan penyelesaian 244 kasus. Sementara pada tahun 2019 jumlah perkara hanya 206 perkara dengan 168 kasus penyelesaian perkara.
“Dari data ada peningkatan jumlah tindak pidana kasus kriminalitas di tahun 2020 ini namun penyelesaian tindak pidana juga naik,”ucap AKBP Arif Hidayat Ritonga saat menggelar pers release dipos pengamanan Nataru disimpang ex Rayamana, Kamis siang (31/12).
Lebih lanjut Kapolres yang terkenal ramah ini menerangkan untuk kasus penyalahgunaan narkoba turun, namun untuk narkoba jenis ganja meningkat drastis.
Di tahun 2020 ada 84 kasus yang ditangani dan penyelesaian perkara 84 kasus dengan jumlah tersangka 95 orang. Dibanding 2019 jumlah kasus ada 92 jumlah tersangka 106.
Dengan rincian Ganja barang bukti sitaan sebanyak 2020,26 gram, untuk jenis sabu sabu 190,219 gram serta pil extaci 50 butir.
Dibanding tahun 2019 Ganja sebanyak 1.968 gram, ada kenaikan barang bukti yang dilakukan penyetiaan, 300,438 gram
“Ganja paling banyak kita sita, rata rata jaringan antar provinsi yang kita kembangkan. Dengan menjerat tersangka Laki laki 92 orang dan Perempuan 3 orang,”jelasnya.
Kapolres mengatakan ia berkomitmen untuk memberantas tindak pidana tanpa pandang bulu.
“Dalam waktu dekat akan ada anggota polri yang akan kita PDTH, kemarin sudah disidangkan yang dipimpin oleh Bapak Waka dan hasilnya anggota tersebut akan diberhentikan,”pungkasnya. (Syah)