Jantras Ringkus Pelaku Penjambretan Seorang Ibu yang Sempat Viral

Dua pelaku penjambretan yang berhasil diringkus

GoSumsel – Anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi, berhasil meringkus dua orang pelaku jambret di Jalan Gubernur H. Ahmad Bastari, Selasa malam (1/12).

Dua pelaku tersebut yakni, Ahmad Randa (25) Jalan.Ki Wahid Hasyim 1 Kecamatan Sebarang Ulu I Palembang dan Gilang Ramadhan (24) warga Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Sebarang Ulu I Palembang. Anggota juga memberikan tidak tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

Saat menjalankan aksi penjambretan, pelaku sengaja menyasar kaum perempuan. Belum lama ini, sempat viral seorang ibu-ibu menjadi korban jambret di kawasan Jakabaring Palembang hingga mengalami sejumlah luka dibagian mukanya.

Tersangka Gilang mengaku aksi jambret yang dilakukannya sudah tiga kali dan dilakukan dikawasan Jakabaring dan selalu bersama Randa.

“Kami berdua juga menjambret di kawasan kambang iwak sama dengan di daerah PS. Baru tiga kali pak dapat selalu hp,” kata Gilang sambil menahan sakit akibat luka tembak dikakinya Rabu (2/12).

Sementara itu dari hasil menjambret, dikatakan Gilang dirinya mendapat bagian setiap aksinya sebesar 300 ribu. Uang tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sekali beraksi aku dapat bagian 300 ribu uangnya pak, aku cuma pilotnya pak kalau Randa itu yang ngambil hp,” lanjutnya.

“Ampun pak jera aku tidak mau lagi menjambret inilah pak terakhir kali. Kepada korban aku minta maaf nian tidak lagi mengulangi perbuatan ini,” ungkapnya.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan kedua tersangka adalah pelaku spesialis jambret dikawasan Jakabaring mereka terkenal sadis saat beraksi mereka sengaja mengincar korban perempuan.

“Kedua tersangka ini selalu mengincar perempuan terutama beraksi di tempat sepi. Kejadian di Jakabaring Palembang korban seorang ibu-ibu terjatuh dan mengalami sejumlah luka dibagian wajahnya,” kata Suryadi.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,”tandasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *