GoSumsel – Corporate Communication Head PT. Elnusa Petrofin Putiarsa B Wibowo, melalui pres rilisnya angkat bicara terkait PHK sepihak tanpa pesangon terhadap 4 orang karyawannya.
Diakui Putriasa B Wibowo, empat awak mobil tangki (AMT) yang namanya tercantum dalam pemberitaan Ibroni Hadi, M. Yusuf P Harahap, Erich Okyatama P dan Bondan Leo Gustrada adalah benar bahwa ybs pernah bekerja di PT. Alam Insan Fortuna selaku rekanan PT. Elnusa Petrofin.
Dan 4 orang tersebut jelasnya berakhir hubungan kerjanya berdasarkan kontrak kerja dengan alasan, untuk Ibroni Hadi jelasnya, melakukan pelanggaran indisipliner (Mobil tangki mengalami insiden dan Ybs tidak diketahui Ikut dalam pengantaran BBM tanpa keterangan jelas yang dapat dipertanggung jawabkan dimana sanksi nya adalah berakhirnya hubungan kerja.
“Sedangkan Erich Okyatama, terbukti secara sah menurut investigasi bahwa yang bersangkutan, diduga melakukan pencurian BBM dimana sanksinya adalah berakhirnya hubungan kerja,”jelasnya melalui pres rilis, Selasa (8/12).
“M. Yusuf P Harahap, Terbukti positif mengkonsumsi NAPZA melalui tes oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan pada 20-21 Oktober 2020, dan Bondan Leo Gustrada, Lebih dari 5 hari berturut-turut tidak hadir bekerja dan telah dikirimkan surat panggilan sebanyak 2 (dua) kali. Sesuai aturan dikontrak kerja dan UU Ketenagakerjaan maka tindakan yang bersangkutan dikualifikasikan mengundurkan diri,”lebih lanjut dijelaskan melalui pres rilis.
Dikarenakan status dari ke 4 Pekerja tersebut merupakan Pekerja Kontrak jelasnya, sehingga tidak berhak atas pesangon dan hal tersebut telah tercantum dalam kontrak kerja yang berlaku.
“Secara berkala PT Elnusa Petrofin selalu mengadakan sosialisasi kepada seluruh pekerja mengenai larangan penggunaan NAPZA, larangan pencurian BBM serta kedisiplinan dan Integritas serta sanksi yang dikenakan bagi pekerja yang melanggar,”terangnya.
“Elnusa Petrofin juga memberikan reward bagi pekerja berprestasi termasuk Awak Mobil Tangki (AMT) seperti Perjalanan Ibadah sesuai Agama setahun sekali serta Bea siswa Anak Karyawan Berprestasi,”sambungnya menjelaskan.
Terkait 12 jam kerja, diterangkannya bahwa sejak awal kuartal 4 tahun 2019 Elnusa Petrofin telah memberlakukan 12 jam kerja maksimal bagi seluruh Awak Mobil Tangki termasuk AMT di Fuel Terminal Pertamina Kertapati Palembang.
“Elnusa Petrofin dalam setiap aktivitasnya selalu menjunjung tata kelola perusahaan yang baik serta menjunjung tinggi integritas setiap kegiatan operasionalnya termasuk menanamkan nilai-nilai kejujuran pekerja,”tandasnya.(gS1)