GoSumsel – Lima dari sekitar 535 tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten OKU, dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran bertindak indisipliner atau tidak patuh pada peraturan dan atau melanggar disiplin kerja.
“Lima honorer yang di PHK ini sudah parah nian (keterlaluan),” ucap Kepala DPKP OKU, Aminilson kepada awak media, Rabu malam (13/1)
Diterangkan Aminilson, dalam memutuskan PHK terhadap lima honorer tersebut bukan karena sentimen pribadi atau keinginan sepihak. Melainkan kinerja lima honorer tersebut sudah kelewat batas.
“Setiap pelanggaran yang dilakukan honorer tersebut, tentunya ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3. Sementara, kelima honorer ini bukan hanya SP1, 2 dan 3 saja. Melainkan ditolerir hingga peringatan ke 4 dan ke 5,” terangnya.
Dalam setiap pelanggaran yang dilakukan kelima honorer tersebut, pihaknya selalu memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan. Namun, apa lacur, hingga peringatan ke 3, yang bersangkutan tetap melanggar disipilin. Namun, diberi ampunan diberi peringatan ke 4.
“Pada peringatan terakhir atau ke 5, yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tetap melanggar. Makanya, karena yang bersangkutan melanggar sendiri apa yang sudah dijanjikannya, diputuskan dilakukan PHK,” tegasnya.
Ditegaskan Aminilson, jika pihaknya tidak mengambil tindakan tegas, dirinya bakal kehilangan wibawa sebagai pimpinan di mata honorer yang lainnya.
“Bukan serta merta diberhentikan atau sentimen pribadi, yang bersangkutan bertindak indisipliner. Bahkan, dari panggilan pertama hingga peringatan ke lima tenggat waktunya sudah sekian lama,” tukas mantan Kepala Dinas Perhubungan OKU ini.
Diterangkan Aminilson, di DPKP OKU terdapat 353 honorer yang bertugas di setiap posko Pemadam Kebakaran yang tersebut di 13 kecamatan di Kabupaten OKU. Mengawali tugas, setiap honorer menandatangani kontrak kerja durasi 1 tahun.
“Dalam kontrak kerja tersebut, terdapat 8 poin yang memuat pernyataan bahwa setiap honorer bersedia bekerja sepenuh waktu, tidak boleh datang terlambat, aktif di pos jaga, bersedia ditempatkan dimana saja serta menjaga sarana dan prasarana. Bahkan, dalam poin tiga memuat jika melanggar kontrak bersedia berhenti dengan sendirinya,” terang Aminilson.
Jadi, lanjut Aminilson, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tersebut, jika honorer melanggar kesepakatan kerja, maka honorer tersebut diberhentikan dengan sendirinya tanpa kontraknya diperpanjang. “Jika hasil evaluasi kinerja honorer tersebut bagus, maka dilakukan perpanjangan kontrak,” ujar Aminilson.
Diungkapkan Aminilson, honor para honorer di DPKP OKU, yakni Komandan Regu Rp 1.2 juta/bulan, driver Rp 1.5 juta dan anggota petugas pemadam Rp 1 juta/bulan. Sementara, jam kerja para honorer ini 10 hari kerja per bulan. “Jadi, tidak beralasan jika honorer tersebut tidak masuk kerja atau izin kerja ketika pada waktunya kerja,” ucapnya.
Dikatakan Aminilson, dirinya sehat dan tidak mungkin ujug – ujug melakukan PHK terhadap kelima honorer tersebut apalagi pertimbangan di masa pandemi covid – 19 ini.
“Kita juga mempertimbagkan, kasihan dengan mereka di masa sulit seperti sekarang ini. Cuma, kalau sudah kebablasan harga diri kita diinjak – injak,” pungkasnya. (Syah)