GoSumsel – Masih ingat dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Polres Ogan Komering Ilir, yang menyeret oknum organisasi masyarakat Pro Jokowi (Ormas Projo), berinisial FY, beserta RN, dan EL, hingga kini tidak ada kejelasan.
Dalam OTT pada tanggal 12 Agustus 2020 kemarin, aparat Polres OKI mengamankan barang bukti uang Rp 50 juta, serta telpon genggam sebagai alat komunikasi.
Yang mana dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, oknum FY dengan kedua rekannya, diduga melakukan penerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah kabuten OKI.
Terkait hal tersebut, salah satu praktisi hukum di Kota Palembang Wisnu Umar ikut menduga kasus tersebut jalan ditempat.
“Saya menduga sudah sangat berjalan ditempat. Dan diduga penyidik menghentikan penyidikan secara diam – diam,”terangnya.
Karena proses pidana tersebut, yang dilakukan oleh penyidik dalam penyelenggaraan peradilan pidana harus cepat, sederhana dan biaya ringan. “Bagaimana harus cepat, jika sudah berbulan,”ungkapnya.
Masyarakat yang berbadan hukum jelasnya, bisa mempertanyakan kelanjutan hukum tersebut. “LSM yang berbadan hukum, bisa melaukan pra preradilan terkait kasus tersebut,”jelasnya.
Ketika awak media mencoba mengklarifikasi perkembangan kepada Kapolres OKI AKBP Alamsyah Paluppey di ruang kerjanya, Selasa (12/1) yang bersangkutan tidak bersedia menemui awak media.
“Mohon maaf Mang… kebetulan hari ini agak padat giatnya… sekarang masih ada vicon dengan Polda,”jawabnya ketika ditanya via WhatsAPP, Selasa (12/1).
Ketika ditanya perkembangan dan kelanjutan kasus dugaan pemerasan tersebut, hingga saat berita ini diturunkan tidak ada jawaban lebih lanjut.
Terpisah ketika ditanya kepada melalui sambungan seluler, Selasa (12/1) Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kayu Agung R Andra Kurniawan, menerangkan bila pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak penyidik Polres OKI.
“Berkasnya masih P18, dan kita minta Polres OKI melengkapi,”jelasnya singkat.(gS1)