Disebut Usai Konsumsi Obat Jantung Meninggal, Keluarga dr Zamhari : Masalah Vaksinasi Kami No Coment

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi memberikan keterangan, terkait meninggalnya dr Zamhari Polrestabes Palembang, Senin (25/1/2021)

GoSumsel – Meninggalnya dokter Zamhari, yang bekerja di Puskesmas Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I di dalam mobil yang terparkir di Jalan Sultan Mohamad Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Jumat (22/01), sekitar pukul 22.00 WIB. Akibat dari mengkonsumsi obat jantung.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi didampingi Kabid dokes Polda Sumsel, Kombes Pol dr Samsul Bahar, kepada awak media, di Polrestabes Palembang, Senin (25/1).

“Berdasarkan hasil pemerikasaan tehadap korban dan hasil olah TKP di lapangan, bahwa dr Zamhari meninggal setelah mengkonsumsi obat jantung,”terang Kombes Pol Supriadi.

“Dari hasil visum tubuh korban dan fakta di lapangan, dr Zahmari diduga meninggal setelah meminum obat jantung. Karena ditemukan 1 keping obat merk Nitrokaf Retrad (Nitroglycerin) yang berisi 10 kapsul dan sudah terpakai 1 kapsul. Ketika kita koordinasi dengan dokter ahli bahwa obat tersebut merupakan obat jantung,” jelas Supriadi lebih lanjut.

Ketika ditemukan, kata Supriadi, posisi korban duduk di kursi kanan dan tertelungkup ke sebelah kiri, dengan tangan kanan memegang dada kiri.

“Bibir korban juga sudah membiru, ada bintik pendarahan di bola mata kanan dan kiri, serta bagian tubuh lainya. Diperkirakan korban meninggal pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB,” ungkapnya.

Sementara, Fauzi, adik kandung dr Zamhari mengatakan, membenarkan jika almarhum mempunyai riwayat penyakit jantung.

“Benar, kakak saya sudah sekitar tiga bulan terakhir menderita sakit jantung,” katanya seraya menambahkan, terkait masalah vaksinasi terhadap dr Zamhari, pihak keluarga tidak bisa berkomentar. “Masalah vaksinasi, kami no coment,”tandasnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *