OKU  

Kabar Gembira Gaji Kades di OKU Bakal Naik Jadi Rp 4 Juta

Rapat dengar pendapat DPRD OKU bersama Forum Kepala Desa se Kabupaten Oku

GoSumsel – Kabar gembira bagi kades di Bumi Sebimbing Sekundang. Gaji mereka akan naik dari semula Rp 2,5juta/bulan akan naik menjadi Rp 4juta/bulan.

Rencana kenaikan gaji bagi Kepala Desa ini diketahui dari hasil rapat dengar pendapat DPRD OKU bersama Forum Kepala Desa se Kabupaten OKU dan dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU.

Rapat RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Marjito Bachri, Yudi Purna Nugraha (Wakil ketua), Ledi Patra (ketua Komisi I), Hendro Saputra Jaya (Sekertaris Komisi I), Yolendra (anggota Komisi I), Achmat Firrdaus (Kepala Dina PMD), Plando (Kades Belatung/ketua Forum Kades)

Dalam sambutannya Plando selaku ketua Forum Kades mengatakan maksud kedatangan Forum Kades Se Kabupaten OKU untuk mengajukan kenaikan tunjangan bagi para kepala desa.

“Kami meminta agar gaji kami ini naik setidaknya menjadi Rp4.000.000 atau naik dua kali lipat dari besaran gaji sekretaris desa,”ucap pria yang menjabat kepala desa Belatung ini, Selasa (26/1)

Kenaikan gaji yang diajukan ini, untuk mengimbangi kebutuhan serta berharap, dengan ditambahnya penghasilan menambah semangat, memberikan pelayanan kepada masyarakat desa

“Kami berharap permintaan kami ini dapat di penuhi, agar pelayanan kami kepada masyarakat lebih maksimal karena kami tidak perlu pusing lagi mencari tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”jelas Plando disambut tepuk tangan para kades yang hadir

Sementara itu, Ketua DPRD OKU Marjito Bachri menyebut jika Kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat Desa.

“Memang sudah selayaknya gaji kepala desa ini naik, yang mana gaji kepala desa sebesar Rp 2 juta 400 sedangkan gaji sekretaris desa Rp 2 juta, diharapkan nantinya agar Dinas PMD dapat mengusulkan gaji kepala desa agar dapat dinaikkan,”jelasnya.

Namun hal tersebut haruslah diteliti kembali, serta ditinjau kembali, apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum, jika aturannya sudah ada, tidak salah jika kenaikan gaji Kades dilakukan.

“Silakkan Kadin PMD untuk dikalkulasi berapa kebutuhan yang harus disiapkan, kalau kita lihat kenaikan ini, untuk kebutuhan hidup bukan untuk bermewah-mewah silakan dikalkulasi, jika sudah ditemukan angkanya ajukan ke DPRD OKU, pasti DPRD mendukung,”ucapnya

“DPRD akan membahasnya cukup atau tidak anggarannya yang penting nominalnya sudah kita ketahui,”sambungnya lebih lanjut.

Menanggapi permintaan para para kades Kadin PMD OKU, Achmat Firdaus mengatakan apa yang menjadi keinginan, dari seluruh kepala desa yang disampaikan oleh Ketua Forum itu sudah menjadi pemikiran dari Dinas PMD OKU.

“Tapi sejauh ini kita terganjal masalah aturan di mana pada tahun 2019 gaji kepala desa hanya Rp 2.000.000 namun setelah keluarnya Peraturan Pemerintah gaji kepala desa naik menjadi Rp 2,4 juta berikut kenaikan gaji para perangkat desa, sesuai dengan peraturan pemerintah paling kecil gaji kepala desa itu sebesar Rp2.400.000/ per bulan”,jelasnya

Dengan didukung oleh DPRD dan semua pihak, kemungkinan keinginan para kades bisa di realisasikan namun wajib dibahas lebih lanjut.

“Kami minta waktu satu Minggu untuk membahasnya,”pungkasnya.(Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *