Pemprov akan Genjot Pajak Bahan Bakar – Kendaraan Bermotor Perairan

GoSumsel – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), akan mengoptimalkan Pajak Bahan Bakar – Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Sektor Perairan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Emmy Surawahyuni di ruang kerjanya, Jum’at (22/1).

Selama ini jelasnya, sudah ada tim optimalisasi pendapatan asli daerah (OPAD) yang terdiri dari Bapenda, Dinas ESDM, Dinas PSDA, Biro Hukum dan Sat Pol PP., Dinas perkebunan, Dinas PM PTSP

“Tim sudah turun ke kabupaten dan kota untuk melihat pembelian bahan bakar minyak yg dibeli dari wajib pungut atau penyalur yg terdaftar di Bapenda. Kedepan kita lihat bahan bakar perairannya akan juga difokuskan oleh Bapenda karena selama ini belum tersentuh dengan telah terbentuknya Satgas PBBKB wilayah perairan,”jelas Emmy.

“Para wajib pungut (wapu) ini diharapkan dapat memberikan data penjualan yang sebenarnya kepada Bapenda,” beber Emmy lebih lanjut

Emmy mengungkapkan, Bapak Gubernur melihat potensi diperairan cukup besar. Oleh sebab itu, tahun ini akan dilaunching tim Satgas PBB-KB perairan pada awal Februari nanti.

“Timnya Satgas tersebut terdiri dari Bapenda Provinsi Sumsel dan instansi Polisi Air Udara (Polairud) Polda Sumsel, Lanal Palembang, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Muba dan Kabupaten OKI.

Emmy mengungkapkan dengan adanya tim Satgas PBB KB perairan ini diharapkan agar peningkatan penerimaan pajak PBB-KB dari sektor perairan lebih maksimal.

“Selama ini kita belum terpantau untuk pajak bahan bakar di perairan. Nah pada tahun 2021 ini kita mulai optimalkan pajak bahan bakar di perairan,” tambah Emmy.

“Pembelian bahan bakar kendaraan bermotor di perairan saat beli dari perusahaan atau penyalur, itu kita pantau transaksinya. Termasuk transaksi kapal kapal besar yang membawa minyak untuk dijual lagi. Untuk tim Satgas PBB-KB yang bergerak itu ada SK dari Gubernur, sehingga bagi yang melanggar akan diproses,” tutup Emmy.(Ak)

Oplus_131072

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *