OKI  

Gunakan Jasa Pengiriman, Paket Besar Sabu Berhasil Digagalkan BNN OKI

Sabu - sabu yang berhasil diamankan aparat BNN OKI

GoSumsel – Bandar narkoba kelas kakap, berhasil di ringkus anggota BNN Kabupaten OKI Sumatera Selatan. Untuk mengelabuhi petugas barang haram ini di kirim fari Batam melalui jasa pengiriman barang, untuk sampai ke tangan tersangka, sabu seberat setengah kilo lebih ini transit dulu ke Jakarta. Agar tidak rerlihat mencurigakan, sabu di bungkus di dalam seelimut

6 bungkus besar sabu, dan 3 unit handpohone milik tersangka Dedi Irawan, warga Tulung Selapan OKI Sumatra Selatan, berhasil di amankan petugas BNN, dan Beacukai Propinsi Sumatra Selatan

Barang haram ini di pesan Tltersangka Dedi Irawan, dari salah satu temannya, di Kepulauan Batam Riau, dengan cara di paket Kilat Melalui jasa pengiriman. Melihat paket mencurigakan petugas jasa pengiriman, melaporkan paketan ini ke Beacukai. Sebelum di Buntuti paket ini sampai ke pemesan

Tersangka Dedi Irawan tak berkutik, setelah mengambil barang pesanan, yang langsung di sergap BNN Kabupaten OKI di rumahnya

Di hadapan petugas, ia mengaku bahwa barang haram ini, di pesannya pertama kali, melalui jasa pengiriman barang, dan jumlahnya sangat banyak dalam satu kantong sabu, di belinya dengan harga Rp 30 Juta Rupiah

Selanjutnya, petugas BNN masih mengembangkan keterangan tersangka, dan mencari bandar besarnya. Dari hasil pengerbakan kemarin petugas berhasil mengamankan 567,18 Gram Sabu, 3 Buah HP, dan satu buah tas, dan selimut yang digunakan, untuk mengelabuhi petugas.

Menurut AKBP Agung Sugiono Kepala BNN Kabupaten OKI, Kamis (18/2), bahwa D menghubungi rekannya Inisial S atau Mas, untuk memesan Sabu.

Atas dasar laporan masyarakat, dan bekerjasama dengan pihak Beacukai, kami membuntuti pergerakan barang pesanan tersebut. Setelah sampai di tangan tersangka, pihaknya langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 112 undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,”tandasnya.(redi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *