Kabulkan Permintaan Istri, Rian Mendekam Dijeruji Besi

GoSumsel – Rian (36) warga Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang II Palembang harus mendekam penjara lantaran mencuri dua unit sepeda.

Aksi pencurian sendiri terjadi di Jalan Jaya VII, Lorong Lematang, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang pada Senin (08/2) sekitar pukul 04.00 WIB, dan terekam CCTV ada di rumah korban.

Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang, berhasil mengamankan pelaku di kediaman mertuanya, yang hanya beda beberapa lorong dari tempat dirinya melakukan aksi mencuri, Jumat (12/2)

Saat ditemui di Polsek Seberang Ulu II Palembang Rian mengatakan, dirinya baru satu bulan menikah dengan sang istri, Lalu istrinya mengginkan sepeda.

“Karena istri saya memintah, saya nekat mencuri sepeda, rencananya sepeda tersebut akan kami gunakan berdua,” ujarnya, Sabtu (13/2).

Dikatakannya sebelum beraksi dirinya sudah mengintai rumah korban, lalu baru melancar aksnya.

“Saat beraksi saya memanjat pagar rumah korban dan langsung mengambil dua unit sepeda di gudang yang tidak terkunci.” jelasnya.

Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Roy Apprian Tambunan melalui panit II, Ipda Mustaupiq mengatakan, tersangka di amakan karena adanya laporan polisi (LP) dari korban merupakan anggota kepolisian.

“Setelah adanya laporan, anggota kita langsung meringkus Rian tanpa perlawanan dan meninggiring tersangka serta barang bukti ke Polsek seberang Ulu II palembang. Atas perbuatan tersangka korban mengalami kerugian di taksir Rp 3 juta,”katanya.(ris)

Oplus_131072

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *