Kemarin Berikan Punishment yang Nakal, Hari Ini Kapolda Sumsel Beri Penghargaan untuk Anggota Berprestasi

GoSumsel – Tidak hanya memberikan punishment (hukuman), kepada anggota yang melanggar kemarin. Hari ini, Senin (1/2) Kapolda Sumatera, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri juga memberikan penghargaan kepada anggota berprestasi di jajaran Polda Sumatera Selatan.

Pemberian penghargaan ini dilakukan di halaman Mapolda Sumsel usai apel pagi, Senin (1/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, dan para pejabat utama Polda Sumsel serta perwakilan anggota satker yang mengikuti dan menyaksikan kegiatan pemberian penghargaan tersebut.

Sebanyak 57 personil di jajaran Polda Sumsel yang berprestasi diberikan penghargaan oleh Kapolda Sumsel.

Termasuk diantaranya, jajaran Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi yang mendapatkan penghargaan atas pengungkapan kasus menonjol terhadap sopir taksi online di Jalan Noerdin Pandji yang menyebabkan korban luka berat.

Selain Kompol Suryadi, sejumlah anggota Unit 2 Subdit 3 pimpinan Kanit Kompol Bakhtiar pun mendapatkan penghargaan atas pengungkapan kasus tersebut. Yakni diantaranya :

1. Kompol Suryadi, S.I.K.
2. Kompol Bakhtiar. S.H
3. Akp Herry Yusman, S.H
4. Ipda Maryanto
5. Aipda Safrudin
6. Bripka Ariazah
7. Bripka Dian Eka S
8. Bripka Aprian Vasqy
9. Brigadir Ricky Elyanza

Dikatakan Kompol Suryadi, pihaknya mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kapolda Sumsel.

“Dengan penghargaan yg diberikan Kapolda kami mengucapkan terimakasih. Ini justru menambah motivasi bagi kami dan anggota untuk terus dan tambah berprestasi dalam mengungkap kasus,” kata Suryadi.

Untuk diketahui, Salah satu tersangka perampokan sopir taksi online yang terjadi pada Jumat (18/9) lalu berhasil diamankan oleh Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, pimpinan Kanit Kompol Bakhtiar.

Tersangka yakni Meggy Bariansah alias Rian (25) warga Tanjung Aman Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas, pada Minggu (13/1/2020) lalu.

Saat diamankan, tersangka mengaku hanya memukul korban menggunakan besi yang sudah disiapkannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh petugas, ternyata Rian sapaan tersangka merupakan otak dari perampokan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka pun terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri mengatakan penghargaan yang diberikan tersebut atas prestasi dan loyalitas yang diberikan untuk institusi.

“Jadi kita wajib bersyukur dan saling membantu satu sama lain, apalagi dalam pelaksanaan tugas kita sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat. Penghargaan jangan diharapkan tetapi biarlah pimpinan yang akan menilai dan memberikan penghargaan itu sendiri atas prestasi dan loyalitas yang kita berikan untuk institusi atau satuan kerja kita,” kata Jenderal Bintang Dua ini.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolda Sumsel memberikan Punishment pemecatan kepada anggota yang menggunakan narkoba dan disersi. (ris)

Oplus_131072

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *