Pecatan Brimob Curi TV di Kosan

Pelaku diamankan beserta barang bukti

GoSumsel – Berkilah ada proyek yang akan dikerjakan, Raden Muhammad Aprianto alias Jon (36), mencuri satu unit Televisi di dalam kamar kos di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kamis (14/1) sekitar pukul 21.30 WIB

Diketahui korban Teti Susulawati (50) yang merupakan kakak perempuan Katim Heri Kusuma Jaya atau yang lebih akrab Hergon. lebih lanjut, aksi kedua tersangka terekam CCTV kos ketika beraksi. Dari rekaman tersebut, korban mengenali tersangka yang tidak lain penghuni kos.

“Dia itu (Raden) baru dua Minggu ngekos di tempat saya. Katanya ada proyek besar mau dikerjakan, ternyata proyek itu mau mencuri di kosan saya,” ujarnya saat ditemui di unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Senin (8/2).

Teti yang tidak senang karena televisi dan juga motor karyawannya di curi, melapor ke sang adik tidak lain Katim Hergon.Dari penyelidikan dan rekaman cctv yang dilakukan Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, keberadaan keduanya diketahui.

Mengetahui keberadaan kedua tersangka, Panit 1 AKP Nanang Supriatna bersama Aiptu Hergon dipimpin Kanit Kompol Antoni Adhi menangkap keduanya di rumah masing-masing.

Keduanya tidak berkutik, ketika diamankan dan mengakui bila mereka yang sudah mencuri di kosan milik kakak perempuan Hergon tersebut. Apalagi Aprianto ia tidak menyangka bahwa tempat kos yang ia curi adalah milik kakak perempuan Hergon.

“Aku minta maaf Yuk. Aku tidak tahu, kalau Ayuk ini Ayuknya Kak Heri (Hergon – red),” ungkap tersangka Raden saat bertemu dengan pemilik kos.

Spontan Teti yang melihat tersangka, memarahi tersangka Raden. Karena tak menyangka kalau yang mencuri kost tersebut adalah penghuni kost yang baru menyewa ditempatnya.

“Kau yo, tega nian TV Aku hilang, bahkan motor pegawai aku jugo hilang. Kasihan motornyo dia kerja bertahun-tahun kau paling cak itu be,”ujar Teti sabil memarahinya.

Teti yang merasa sakit hati menolak permintaan maaf pelaku. Dan ketika itu ia juga meminta maaf kepada Katim Hergon.

“Kak, aku minta maaf. Tidak tahu kalau itu kosan milik Ayuk kakak,” ungkap pelaku

Sementara itu, Menurut Aprianto mengatakan mengekost disana karena ingin lari saja dari rumah terkait proyek yang ia katakan kepada pemilik kost, itu hanya modus saja.

“Aku ngekost disana baru dua minggu. Karena butuh uang aku mengajak Salam untuk mencuri. Salam hanya bertugas mengawasi yang merusak pintu dan mengambil TV itu aku. Saat TV berhasil aku ambil, TV aku gadaikan Rp 300ribu. Rp 100ribu aku kasih Salam ,Rp200ribu buat aku untuk beli sabu,” tuturnya.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap setelah korban melapor bila televisi yang ada di dalam kamar kos sudah di curi termasuk sepeda motor karyawan kos.

“Tersangka ini juga, diduga telah melakukan penggelapan motor Honda Beat berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek IT I dengan nomor laporan LP/09-B/I/2021/Polrestabes/Sek.IT 1, tanggal 18 Januari 2021 atas nama pelapor Hariyako Erdiansyah,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai pecatan seorang anggota polisi , Suryadi membenarkan bila tersangka Raden Muhammad Aprianto merupakan pecatan dari Brimob Bangka Belitung karena disersi pada Tahun 2012.

“Setelah mencuri Televisi, beberapa hari kemudian Apritanyo meminjam sepeda motor karyawan di kost tersebut. Kemudian motor tersebut di jual ke Pemulutan Ogan Ilir dengan harga Rp 2 juta,”katanya

“Atas tindakkannya tersebut keduanya terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,”tandasnya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *