Pertebal Keimanan dan Ketakwaan, Kapolda Ajak Anggota Polda Sumsel Ngaji Kitab Kuning

GoSumsel – Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mewajibkan anggota Polri untuk mengaji kitab kuning, langsung ditindak lanjuti jajaran Polda Sumsel.

Bertempat di halaman Mapolda Sumsel seluruh personel Polda Sumsel dan jajaran mengikuti kajian.

Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Ucu Kuspriyadi SIK SH MH mengatakan untuk menyelenggarakan kajian kitab kuning Polda Sumsel bekerja sama dengan PWNU Sumsel sebagai tenaga pengajar.

“Kajian kitab kuning untuk personel Polda dilakukan seminggu sekali setiap selasa. Selasa kemarin saat kajian ketua PWNU Sumsel Amiruddin Nahrawi memberikan langsung pengajaran kitab kuning,”ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (18/2).

Dikatakan Ucu, kajian kitab kuning tidak hanya dilakukan oleh personel Polda Sumsel saja tapi juga dilakukan personel Polres jajaran yang dilaksanakan di Polres masing-masing.

“Tujuan pembelajaran kitab kuning ini selain menambah ilmu agama islam. Kajian kitab kuning juga bisa menumbuhkan keimanan dan ketaqwaan personel Polri kepada Allah subhanallah ta’ala,”tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Ucu dengan modal keimanan dan ketaqwaan anggota tentunya akan meningkatkan integritas anggota Polri. “Anggota Polda Sumsel yang mengikuti kajian kitab kuning diberikan sprin khususnya. Namun kita tidak melarang anggota yang akan mengikuti kajian kitab kuning,”bebernya.

Kajian kitab kuning di Polda Sumsel sendiri lakukan seminggu sekali setiap selasa di masjid As’saadah Mapolda Sumsel ba’dah sholat Zuhur selama satu jam.

Terpisah Ketua PWNU Sumsel Drs Amiruddin Nahrawi menyampaikan tentang topic “Niat ” dalam Kitab Kuning (Ta’lim al-Muta’allim) “Niat berfungsi menjadikan suatu perbuatan menjadi wajib dan sunah. Niat juga bisa menjadikan suatu perbuatan dinilai biasa atau berpahala. Seperti orang yang berniat untuk iktikaf di masjid dengan orang yang hanya menumpang istirahat.

Dalam Islam, setiap orang yang hendak melakukan ibadah harus mempunyai maksud sebelum melakukannya. Inilah syarat agar perbuatan tersebut dianggap sah. Secara bahasa, arti niat sama dengan al qasdu (bermaksud), al-azimah (tekad), al-iradah (keinginan), dan al-himmah (menyengaja).

Menurut al-Muhasibi, niat berarti keinginan seseorang untuk mengerjakan sesuatu atau pekerjaan tertentu, baik karena perintah Allah SWT atau hal lainnya. Sedangkan, menurut Ibnu Abidin, niat berarti kehendak untuk taat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam melakukan suatu pekerjaan.(Ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *