GoSumsel – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)Sumsel Drs Ramlan Holdan saat dijumpai diruang kerjanya. Selasa malam (9/2) angkat bicara terkait dalam UU bahwa pondok pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.
UU pondok pesantren yang harus tersosialisasi ke ulama sehingga diketahui masyarakat luas.
Ramlan Holdan mengatakan, pertama pondok pesantren ini bagian dari dunia pendidikan, salah satu bentuk partisipasi masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Adanya pondok pondok pesantren dan ini sudah terbukti bahwa pondok pesantren ini sangat menunjang dibidang pendidikan,“ ungkapnya.
Dibentuk peraturan daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota. Perda ini dalam rangka kita ikut partisipasinya pemerintah daerah dalam menggalakkan atau membantu dibidang pendidikan di pondok pesantren,“ beber Holdan.
Lebih lanjut Holdan mengatakan, cikal bakal mencetak ulama untuk masa depan. Ulamakan pewaris nabi artinya ini perintah nabi. Kalau kita menjalankan pondok pesantren berarti menjalankan syaratnya,“ ujar Holdan.
Pondok pesantren sama dengan dunia pendidikan pada umumnya, seperti SD SMP SMA, sama seperti di pondok. Ini untuk intervensi karena pondok selama ini tidak tersentuh oleh anggaran pemerintah daerah, setelah lahirnya UU pondok pesantren ini maka pemerintah daerah punya hak untuk menganggarkan itu,“ ujarnya.
Pondok adalah bagian dari sistem pendidikan nasional kita. Yang belum tersentuh secara maksimal, jadi intervensinya baik dari departemen agama pun masih terbatas. Padahal kalau dibandingkan dengan sekolah sekolah umum yang negeri dan non negeri ini lebih banyak perhatiannya.
Dengan adanya perda pondok pesantren perhatian kita terhadap dunia pendidikan akan bisa maksimal,“ tutupnya.(Ak)