Rasa Kangen Sebabkan Usman Dibekuk Jantras Polda Sumsel

Usman digiring anggota Jatanras Polda Sumsel

GoSumsel – Kangen anak, istri. Pelaku pencurian toko mas Sinar Mas Jalan Sayangan, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, pada Minggu 9 September 2018 pukul 09.30 WIB, berhasil dibekuk Jatanras Polda Sumsel saat pulang ke Palembang.

Menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan pelaku Usman (46) berhasil ditangkap dikediamannya di Lorong Pedatuk-an Darat, 12 Ulu Kecamatan II Palembang.

“Dia ini pelaku pencurian dan kekerasan dengan memecahkan kaca etalasi toko mas Sinar Mas Palembang di Jalan Sayangan Kecamatan Ilir Timur II Palembang dan kabur ke Serang Banten selama 2 tahun,”ujarnya kepada awak median,”Jumat (19/2).

Kejadian menurut keterangan pelaku, dirinya menuju lokasi menggunakan ketek (perahu) dari 12 Ulu Palembang sambil membawa linggis, yang diselipkannya lengan panjan tangannya.

Sewaktu di lokasi(Jalan Sayangan) diungkapkan Kompol Suryadi, pelaku sempat muter-meter mencari targetnya. Dan toko mas Sinar Mas tersebut yang dipilihnya.

“Dengan menggunakan linggis pelaku langsung meme cahkan kaca etalase sebanyak 5 kali dan langsung menggambil mas tersebut secara langsung dan disimpannya didalam kantong,”jelasnya.

Sempat sudah dikejar pemilik toko mas beserta anaknya namun pelaku berhasil kabur. Dari keterangan pelaku saat itu ia sempat sembunyi di kolong klenteng dan dibantu seseorang yang diketahui juga bernama Usman.

Kemudian pelaku lari ke Serang, Banten tempat neneknya selama dua tahun dan sambir bekerja sebagai buruh panggul. Merasa kangen keluarga akhirnya ia pulang dan anggota unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dikediamannya.

Dari keterangannya pelaku berhasil mendakatkan 5 gelang emas yang di jual kannya secara eceran. 1 gelang diberikan Usman sebagai upah pelarian.

“Pertama aku jual 1 juta, kedua 1.300.000, dan satu lagi saya lupa berapa pokoknya total dijual 6 juta rupiah delangnya 4 buah saya jual. Dan satu gelang saya kasih Usman upeti karena bantu saya,” ujar pelaku Usman.

Dihadapan aparat, usman mengungkapkan alasannya melakukan pencurian, yang mana dirinya terlilit hutang judi, hingga kehilangan motor sebagai gadaiannya.

“Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”tandasnya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *