GoSumsel – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengakui bila dirinya telah mendapat laporan terkait adanya sewa badan jalan di Jalan Tengkuruk (bawah Jembatan Ampera), yang menjadi lahan parkir.
“Aku sudah dapat laporan, disana ada jual beli lapak lahan parkir. Silakan, itukan tidak resmi, karena Dishub tidak pernah mengeluarkan surat,”terangnya.
“Silakan tidak ada masalah, jual beli itu tidak resmi, jika jual beli antar person to person (orang ke orang) bukan urusan kami,”ungkap Agus lebih lanjut, melalui sambungan seluler, Rabu malam (24/2).
Karena menurut Agus, saat ini Dishub sedang melakukan penertiban dalam bentuk aplikasi database. Dimana juru parkir (jukir) nanti didata lewat aplikasi SIAP.
“Jikapun ada surat, itu surat lama bukan zaman aku. Dan itu akan kita lakukan pembenahan,”ungkapnya.
Bila ada oknum Dishub, yang melakukan transaksi dan itu dibawah tangan, dirinya mempersilakan untuk melaporkan. Karena sampai saat ini menurut Agus, dirinya belum mengeluarkan surat.
“Saya sedang fokus melakukan pembenahan sistem parkir dalam satu tahun terakhir ini,”terangnya.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs Ratu Dewa ketika ditanya, terkait sewa badan jalan untuk lahan parkir, dirinya belum mengetahui permasalahan tersebut.
“Saya belum tau hal itu, nanti saya tanya kepada OPD terkait,”jelasnya.
Berdasarkan kwitansi sewa badan jalan tersebut, di terangkan bahwa. Transaksi sewa tersebut terjadi pada tanggal 12 April 2020, dengan nominal tertera Rp 39 Juta. Dan yang mendatangani sebagai penjual Agus Akbar dan pembeli Hj Martini dan sebagai saksi Maknur Saleh. Kwitansi tersebut juga di atas materai Rp 6.000. (gS1)