Terduga Pelaku Pembunuhan di Pasar Pucuk Lubuk Linggau Diringkus di Palembang

Ajie Duah alias Temu (28), saat diamankan petugas

GoSumsel – Pelarian Ajie Duah alias Temu (28) warga Kelurahan Talang Muara Enim Lubuk Linggau,
kurang lebih 2 tahun setengah, berakhir sudah. Setelah, diringkus petugas ranmor Polrestabes, Palembang, Senin (2/1), sekitar pukul 01.00 WIB

Pelaku ditangkap petugas saat sedang berada di rumah neneknya di Lorong Kuto Batu, Kelurahan 27 Ilir Kecamatan IB II, Palembang. Meski sempat panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman.

Ajie tidak bisa mengelak, ketika petugas menyebutkan kasus pembunuhan yang telah dilakukannya. Ia pun harus bisa menundukan kepalanya ketika giring petugas ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan yang dilakukan Ajie terjadi pada April 2018, di terminal pucuk tepatnya pasar Pelabuhan Lubuk Linggau. Berawal dirinya dibenci oleh korban, karena tidak boleh main dibawa pasar. Sedangkan Ajie waktu itu melintas di TKP (tempat kejadian perkara).

Karena kesal, Ajie yang kesehariannya berpropesi sebagai tukang parkir di pasar pucuk pun langsung menikam korban dengan sebilah pisau yang sudah di bawanya.

“Aku nih kesal pak dengan korban pecak hebat, saya hari- hari jaga parkir di pasar pucuk, sedangkan korban jaga di bawa. Nah pas aku lewat korban nih marah-marah saat itu langsung ku tujah sekali di bagian perut, ” ungkap Ajie yang sudah tiga masuk penjara dengan kasus penganiayan dan pembunuhan.

Ketika ditanya usai melakukan aksi pembunuhan itu, dirinya bersembunyi dimana, Ajie mengatakan hanya ke Palembang. “Saya kesini pulang pak. Karena keluarga saya di Palembang. Di lubuk Linggau saya kerja sebagai tukang parkir,” ungkapnya mengaku salah.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Edi Rahmat Didampaingi Kasubnit Opsnal Ranmor IPDA Jhony Palapa membenarkan anggotanya sudah meringkus tersangka pembunuhan yakni Ajie.

“Pelaku kita tangkap berdasarkan LPB/134/04/2018/Res/Lubuk Linggau, jadi saat kita tahu keberadaan pelaku, saat itu kita back up, dan langsung menangkapnya,”ungkap Edi, Selasa (2/2)

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351, 388 atas kasus penganiyaan menyebabkan korban meninggal dunia,” hingga kini pelaku masih kita periksa dan akan langsung kita serahkan ke Polres Lubuk Linggau,” tutup Edi. (Mell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *