Terkait Badan Jalan Disewakan sebagai Lahan Parkir, DPRD Segera Panggil Dishub

Ketua DPRD Palembang, Zainal Abdin

GoSumsel – Badan jalan tengkuruk yang disewakan sebagai lahan parkir oleh oknum, menjadi perhatian Ketua dan anggota Komisi II DPRD Palembang.

Yang mana menurut Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, bila ternyata benar, maka itu sebuah kesalahan.

“Jelas kesalahan, yang jelas kami akan melakukan penyelidikan,”terang Politisi Demokrat ini.

Dirinya juga menyampaikan Komisi II DPR, agar bisa memanggi pihak – pihak terkait,”ungkapnya melalui sambungan seluler, Sabtu (27/2).

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kota Palembang, Abdullah Taufik, menegaskan badan jalan yang disewakan sebagai lahan parkir, merupakan sebuah pelanggaran.

“Pemberlakuan sewa oleh oknum itu untuk keuntungan pribadi itu ilegal, Komisi II siap memangil pihak terkait,”terangnya.

Pada kwitansi sewa badan jalan tersebut, di terangkan bahwa. Transaksi sewa tersebut terjadi pada tanggal 12 April 2020, dengan nominal tertera Rp 39 Juta. Dan yang mendatangani sebagai penjual Agus Akbar dan pembeli Hj Martini dan sebagai saksi Maknur Saleh. Kwitansi tersebut juga di atas materai Rp 6.000.

Dipemberitaan sebelumnya juga, aparat Polsek IT I telah melakukan pengamanan beberap juru parkir liar di Jalan Tengkuruk.

Para jukir liar tersebut diketahui tidak hanya bekerja sendirian namun juga memberikan setoran parkir ke sejumlah orang yang mendalangi aksi mereka tersebut.

“Mereka ini ada yang mendalanginya diantaranya M, D dan R. Ketiga dalang jukir ini juga akan dipanggil dan diperiksa untuk mengetahui adakah kaitannya dengan Dinas Perhubungan atau tidak,”terang Kapolsek IT I Kompol Hardiman.

“Para jukir liar ini juga diketahui bertugas membuka lahan parkir ditempat yang semestinya tidak dijadikan lahan parkir atau ilegal,”jelasnya beberapa hari yang lalu.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *