GoSumsel – Setelah melarikan diri selama 6 bulan, ke Yogyakarta, Ardi Gunawan alias Igun (25) Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus jambret di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kemuning Palembang, pada Juli 2020 tahun lalu, berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Kemuning, Sabtu (20/3).
Igun diamakan di kediamannya yang berada di daerah Plaju Palembang tanpa perlawan. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kemuning AKP Heri saat ditemui wartawan diruangannya.
“Pelaku ditangkap dikediamannya Sabtu kemarin tanpa perlawanan. Dia dapat tertangkap karena merasa sudah aman atau tidak diburu polisi lagi,”ujarnya kepeda awak media, Rabu (24/3).
Dikatakanya DPO tersebut selama ia menghilang kabur ke Yogyakarta ke tempat saudaranya dan berkerja sebagai penjual sangkar burung selama 6 bulan.
Menurut AKP Heri menceritakan perannya sendiri saat itu ialah sebagai eksekutor dan rekannya Roma yang sudah mendekam dipenjara berperan sebagai driver.
“Kedua pelaku melihat korbannya (Indra) yang saat itu sedang bermain HP di depan SMA N 3 Palembang, melihat ada kesempatan pelaku langsung menarik HP korban dan kabur mengarah ke Jembatan Musi IV. Disana Salah satu pelaku bernama Roma berhasil jatuh akibat ditarik korban dan Igun berhasil Kabur,”jelas AKP Heri.
Sementara itu, pelaku Ardi Gunawan mengaku dapat kembali pulang ke Palembang, karena dirinya merasa sudah aman dari kejaran polisi.
“Saya merasa aman jadi saya pulang ke Palembang. Dan saat kejadian saya berperan sebagai eksekutor atau yang menarik tas korban,” ujar Igun di Rutan Polsek Kemuning. Atas tindakkan tersebut pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.(Ris)