GoSumsel – Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM, Senin (1/3) memeberkan capaian kinerja
Direktorat Reserse Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel, selama bulan Februari 2021.
Yang mana jelas Kombes Pol Drs Supriyadi, mengungkap bila kasus tindak pidana narkoba, dengan 63 tersangka yang terdiri pengedar 51 Orang dan pemakai 12 Orang. Barang bukti yang disita sebanyak Shabu 298,2 gram, Ganja 137,73 gram, Ekstasi 569 1/2 Butir.
Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 3.616 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba tegas Kabid Humas.
“Yang terbanyak mengungkap adalah Polres Muara Enim 5 kasus, Polres OKU Timur 4 kasus, Dit Reskrim Umum 3 kasus, Polres OKU Selatan 3 Kasus dan Polres Musi banyuasin 3 kasus,”ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian.
“Tolong awasi anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun didalam rumah supaya terhindar dari bahaya narkoba,”tandasnya.(Ris)